Berita Terkini

PEMILIH TORAJA UTARA PERIODE SEPTEMBER 2022 BERJUMLAH 167.157

Rantepao, kab-torajautara.kpu.go.id-Jumat (30/09/2022), KPU Kabupaten Toraja Utara melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode September Tahun 2022 yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Toraja Utara, Jalan Taman Makam Pahlawan Nomor 65, Kelurahan Rante Pasele, Kecamatan Rantepao. Rapat diikuti oleh Plh. Ketua dan Anggota KPU, Plh. Sekretaris, Kasubag dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Toraja Utara. Hasil Pleno tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 099/PK.01-BA/7326/2022 tentang Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan September Tahun 2022 sebanyak 167.157 (seratus enam puluh tujuh ribu seratus lima puluh tujuh) pemilih. Dengan rincian Pemilih laki-laki berjumlah 84.577 (delapan puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh tujuh) Pemilih dan Pemilih perempuan 82.580 (delapan puluh dua ribu lima ratus delapan puluh) Pemilih yang tersebar di 21 (dua puluh satu) Kecamatan Se-Kabupaten Toraja Utara. Rincian Daftar Pemilih berkelanjutan terdapat 8.833 (delapan ribu delapan ratus tiga puluh tiga) Pemilih Baru yaitu kategori Pemilih Pemula sebanyak 5.608 (lima ribu enam ratus delapan) Pemilih dan kategori pindah masuk sebanyak 3.225 (tiga ribu dua ratus dua puluh lima) Pemilih. Sementara itu, Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berjumlah 9.617 (sembilan ribu enam ratus tujuh belas) Pemilih terdiri dari 5.199 (lima ribu seratus sembilan puluh sembilan) Pemilih kategori pindah keluar, 365 (tiga ratus enam puluh lima) Pemilih kategori meninggal, 26 (dua puluh enam) Pemilih kategori ganda, 59 (lima puluh sembilan) Pemilih tidak dikenal, 5 (lima) Anggota Polri, dan 3.963 (tiga ribu sembilan ratus enam puluh tiga) pemilih bukan penduduk Toraja Utara. Daftar Pemilih Berkelanjutan periode ini mengalami penurunan sebanyak 784 (tujuh ratus delapan puluh empat) Pemilih dibandingkan dengan periode sebelumnya yaitu 167.941 Pemilih. Dalam rapat tersebut telah diterima data masukan dan tanggapan dari Bawaslu Kabupaten Toraja Utara melalui Surat Nomor 041/PM.02.02/K.SN-20/09/2022 tanggal 21 September 2022 kepada KPU Kabupaten Toraja Utara perihal Penyampaian Saran Perbaikan; KPU RI melalui Surat Nomor 2331/PL.01-SD/14/2022 tanggal 20 September 2022 dan KPU Provinsi Sulawesi Selatan melalui Surat Nomor 2323/PL.01.2-SD/73/2022 tanggal 21 September 2022 perihal Tindak Lanjut Hasil Pemadanan dan Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024; Hasil Coklit Terbatas yang dilaksanakan oleh Tim Coklit pada Lembang/Kelurahan di Kabupaten Toraja Utara sesuai Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tindak Lanjut Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum dengan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia serta Tanggapan dan masukan masyarakat. Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Agustus 2022 dapat diunduh disini. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Simeon Sarira mengatakan, ”Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) diakhiri di akhir bulan September dan akan dilanjutkan dengan tahapan resmi Pemutakhiran Data Pemiih pada Pemilu 2024 yg akan dimulai pada tanggal 14 Oktober 2022 ditandai dengan Penyerahan DP4 dari Pemerintah lewat Kemendagri kepada KPU RI, yang selanjutnya akan dimutakhirkan di lapangan masing-masing Kabupaten/Kota dengan mekanisme pencocokan dan penelitian (coklit) dengan mendatangi pemilih ditempat domisilinya dan hasilnya akan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu Rabu 14 Februari 2024”. (Tim Humas KPU Torut)

KPU TORUT GELAR FORUM KOORDINASI PDPB & SOSIALISASI APLIKASI IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL

Rantepao, kab-torajautara.kpu.go.id-Kamis (15/09/2022), KPU Kabupaten Toraja Utara melaksanakan  Rapat Koordinasi/Forum Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan ke-3 Tahun 2022 dan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Identitas Kependudukan Digital, bertempat di aula kantor KPU Kabupaten Toraja Utara. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris, Kasubag dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Toraja Utara. Forum Koordinasi dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Divisi Data dan Informasi, Uslimin; Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Perwakilan Kemenag Toraja Utara, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Toraja Utara, Perwakilan Dandim 1414 Tana Toraja, Wakapolres Toraja Utara, Perwakilan Kesbangpol, Sekretaris Kominfo Kabupaten Toraja Utara, Perwakilan Dinas Sosial, Ketua APDESI Kabupaten Toraja Utara, Sekcam Tondon, Sekcam Tikala, Perwakilan Rumah Sakit Elim Rantepao, dan Parta Politik. Rapat Koordinasi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Toraja Utara, Bonnie Freedom. Dalam sambutannya beliau menyampaikan “bahwa tujuan dari forum ini untuk mewujudkan Data Pemilih yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan dan berharap pada Rapat Koordinasi terkahir ini , kami dapat menerima masukan yang akan diproses di Pleno terkahir supaya kegiatan ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan berimplikasi baik pada proses Pemutakhiran Data Pemilih di Toraja Utara”. Kemudian dilanjutkan arahan dari Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Selatan “bahwa Data Pemilih bersumber dari Data Kependudukan. Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) akan dijadikan sumber data Komisi Pemilihan Umum dan akan disinkronisasi dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih  Pemilihan (DP4)”. Mudah-mudahan Rakor ini produktif dan berlangsung efektif dan efisien”, pungkas Uslimin. Selanjutnya Sosialisasi Aplikasi Identitas Kependudukan Digital oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Toraja Utara, Bapak Yoel Tandiembong. Dalam pemaparannya beliau menjelaskan secara teknis penggunaan Aplikasi Identitas Kependudukan Digital dan manfaatnya bagi masyarakat. Dalam kegiatan tersebut KPU Kabupaten Toraja Utara menerima data dari Polres Toraja Utara sebanyak 6 orang kategori Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (warga sipil menjadi anggota POLRI). Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Toraja Utara, Simeon Sarira menyampaikan bahwa “Data Pemilih tiga bulan terakhir yang berhasil dimutakhirkan KPU Kabupaten Toraja Utara yaitu pada periode Juni 2022 sebanyak 167.934 Pemilih, periode Juli 2022 sebanyak 167.937 Pemilih dan periode Agustus 2022 mencapai 167.941 pemilih dengan rincian penambahan Pemilih Baru sebesar 2.127 Pemilih dan Pemilih TMS pindh keluar 21 Pemilih, meninggal 56 Pemilih, serta ganda 2.046 Pemilih. Beliau juga berharap para Stakeholder dapat memberikan masukan atau saran untuk mendukung Pemutakhiran Data Berkelanjutan”. (Tim Humas KPU Torut)

PEMILIH TORAJA UTARA PERIODE AGUSTUS 2022 BERJUMLAH 167.941

Rantepao, kab-torajautara.kpu.go.id-Kamis (01/09/2022), KPU Kabupaten Toraja Utara melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Agustus Tahun 2022 yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Toraja Utara, Jalan Taman Makam Pahlawan Nomor 65, Kelurahan Rante Pasele, Kecamatan Rantepao. Rapat diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris, Kasubag, serta Staf Sekretariat KPU Kabupaten Toraja Utara. Hasil Pleno tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 080/PK.01-BA/7326/2022 tentang Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Agustus Tahun 2022 sebanyak 167.941 (seratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus empat puluh satu) pemilih. Dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 84.841 (delapan puluh empat ribu delapan ratus empat puluh satu) orang dan Pemilih perempuan 83.100 (delapan puluh tiga ribu seratus) orang yang tersebar di 21 (dua puluh satu) Kecamatan Se-Kabupaten Toraja Utara. Rincian Daftar Pemilih berkelanjutan terdapat 2.127 (dua ribu seratus dua puluh tujuh) pemilih baru yaitu kategori Pemilih Pemula. Sementara itu, pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berjumlah 2.123 (dua ribu seratus dua puluh tiga) Pemilih terdiri dari 21 (dua pulu satu) pemilih kategori pindah keluar, 56 (lima puluh enam) pemilih kategori meninggal, dan 2.046 (dua ribu empat puluh enam) pemilih kategori ganda. Daftar Pemilih Berkelanjutan periode ini mengalami peningkatan sebanyak 4 (empat) Pemilih dibandingkan dengan periode sebelumnya yaitu 167.937 Pemilih. Dalam rapat tersebut telah diterima data masukan dan tanggapan dari Kementerian Hukum dan HAM Repubik Indonesia Kantor Wilayah Sulawesi Selatan Nomor W.23.UM.01.01-723 tanggal 11 Agustus 2022, perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada Lapas, LPKA, dan Rutan Wilayah Sulawesi Selatan melalui KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1795/PL.0102-SD/73/2022 tanggal 18 Agustus 2022 perihal Penyampaian Data Warga Binaan pada Lapas, LPKA, dan Rutan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan bulan Juli tahun 2022; Bawaslu Kabupaten Toraja Utara melalui surat Nomor 027/PM.02.02/K.SN-20/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 dan Nomor 014/PM.02.02/K.SN-20/07/2022 tanggal 28 Agustus 2022, perihal Penyampaian Saran Perbaikan, Hasil Cokit Terbatas yang dilaksanakan oleh tim coklit pada Lembang/ Kelurahan di Kabupaten Toraja Utara; KPU Provinsi Sulawesi Selatan melalui surat Nomor 2136/PL.01.2-SD/73/2022 tanggal 31 Agustus 2022 perihal penyampaian data penduduk yang meninggal dunia karena Covid-19 di Rumah Sakit Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan pada bulan Agustus; serta tanggapan dari masyarakat. Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Agustus 2022 dapat diunduh disini “Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan penting dilakukan menjelang dimulainya Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilu Tahun 2024, sehingga Data Pemilih secara regular dimutakhirkan sesuai prinsip-prinsip kepemiluan yang berlaku, yang pada akhirnya menghasilkan data pemilih yang akurat, bersih, terpercaya yang menjadi prasyarat Pemilu berintegritas” pungkas Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi  KPU Kabupaten Toraja Utara, Simeon Sarira (Tim Humas KPU Torut)

PEMILIH TORAJA UTARA PERIODE JULI 2022 BERJUMLAH 167.937

Rantepao, kab-torajautara.kpu.go.id-Senin (01/08/2022), KPU Kabupaten Toraja Utara melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Juli Tahun 2022 yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Toraja Utara, Jalan Taman Makam Pahlawan Nomor 65 Rante Pasele, Rantepao. Rapat diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris, Kasubag, serta Staf Sekretariat KPU Kabupaten Toraja Utara. Hasil Pleno tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 066/PK.01-BA/7326/2022 tentang Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Juli Tahun 2022 sebanyak 167.937 (seratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh) Pemilih. Dengan rincian Pemilih laki-laki berjumlah 84.974 (delapan puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh empat) Pemilih dan Pemilih perempuan 82.963 (delapan puluh dua ribu sembilan ratus enam tiga) Pemilih yang tersebar di 21 (dua puluh satu) Kecamatan Se-Kabupaten Toraja Utara. Dalam rapat tersebut telah diterima data masukan dan tanggapan dari Bawaslu Kabupaten Toraja Utara melalui surat Nomor 014/PM.02.02/K.SN-20/07/2022 tanggal 28 Juli 2022, tanggapan dan masukan masyarakat, menindaklanjuti saran perbaikan Bawaslu Kabupaten Toraja Utara Nomor 011/PM.02.02/K.SN-20/06/2022 tanggal 29 Juni 2022 terkait Pindah domisi pada Lembang Tallulolo, Kecamatan Kesu’, dan hasil Coklit Terbatas  yang dilakasanakan oleh Tim Coklit pada Lembang/Kelurahan di Kabupaten Toraja Utara sesuai Surat Edaran KPU RI Nomor 17 Tahun 2022. Dalam Rincian Daftar Pemilih berkelanjutan terdapat 148 (seratus empat puluh delapan) Pemilih baru yaitu kategori Pemilih Pemula. Sementara itu, pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berjumlah 145 (seratus empat puluh lima) Pemilih terdiri dari 116 (seratus enam belas) Pemilih kategori meninggal, 9 (sembilan) Pemilih kategori ganda, dan 20 (dua puluh) Pemilih kategori Pindah Keluar. Daftar Pemilih Berkelanjutan periode ini mengalami peningkatan sebanyak 3 (tiga) Pemilih dibandingkan dengan periode sebelumnya yaitu 167.934 Pemilih. Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Juli 2022 dapat diunduh disini. “Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan terus akan dilakukan hingga September dan pada bulan Oktober dilanjutkan dengan Tahapan Pemutahiran DPT Pemilu dengan basis Data DP4 dari Kemendagri yang akan dimutakhirkan berbasis Poling Station atau TPS, tentu dalam pemutakhiran daftar pemilih KPU Toraja Utara selalu terbuka untuk semua masukan, koreksi dan tanggapan dari masyarakat ,serta pemangku kepentingan lainnya” pungkas Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi  KPU Kabupaten Toraja Utara, Simeon Sarira. (Tim Humas KPU Torut)

KPU TORUT UNDANG PARPOL CALON PESERTA PEMILU TAHUN 2024

Rantepao, kab-torajautara.kpu.go.id- Jelang tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan  Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten Toraja Utara akan melaksanakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kegiatan ini akan dilaksanakan pada hari Senin (1/8/2022) Pukul 16.00 WITA bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Toraja Utara, Jl. Taman Makam Pahlawan Nomor 65 Kelurahan Rante Pasele, Kecamatan Rantepao. Ketua KPU Kabupaten Toraja Utara, Bonnie Freedom menyampaikan “bahwa maksud dari kegiatan ini untuk memberikan Sosialisasi dan informasi awal kepada Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 yang sudah mendapatkan Akun Sipol dari KPU RI dan berada dalam wilayah Kabupaten Toraja Utara. Di dalam kegiatan ini KPU Kabupaten Toraja Utara akan menyampaikan sekaitan dengan Dasar Hukum yang mengatur Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik sebagai Peserta Pemilu Tahun 2024, selain itu akan disampaikan juga alur tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu termasuk ketentuan bagi Partai Politik yang dapat menjadi Calon Peserta Pemilu, syarat menjadi Peserta Pemilu, serta dokumen persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu”. Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Anshar Tangkesalu mengatakan ”maksud dari undangan terbuka ini dilakukan mengingat data yang diperoleh dari Badan Kesbangpol Kabupaten Toraja Utara tanggal 29 Juli 2022 terdapat 9 Partai Politik di Kabupaten Toraja Utara sementara data Partai Politik Nasional yang telah mendapatkan Akun Sipol di KPU RI per tanggal 29 Juli 2022 sudah ada 39 Partai Politik”. Untuk memenuhi prinsip keadilan dengan memperlakukan sama seluruh Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 sehingga KPU Kabupaten Toraja Utara membuat undangan terbuka. (Tim Humas KPU Torut)

SINERGITAS KPU TORUT DENGAN KEMENAG TORUT

Rantepao, kab-torajautara.kpu.go.id-Jumat (08/07/2022), KPU Kabupaten Toraja Utara melaksanakan Penandatanganan Kerja Sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Toraja Utara bertempat di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Toraja Utara. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua, Anggota KPU dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Toraja Utara, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Toraja Utara, Penyelenggara Haji dan Umrah, Penyelenggara Bimas Islam, Kepala Seksi Pendidikan Agama kristen, Penyuluh Lintas Agama. Tujuan dari kerja sama ini untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang hakekat Pemilu dan Pemilihan; meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan demi terwujudnya demokrasi yang berintegritas; dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjadi Pemilih yang sukarela, mandiri, cerdas dan bertanggung jawab. Ketua KPU Kabupaten Toraja Utara, Bonnie Freedom dalam sambutannya mengatakan “sangat mengapresiasi  Kementerian Agama Kabupaten Toraja Utara atas terselenggaranya dan terfasilitasinya kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan pemilih dalam hal menunjang pelaksanaan Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang ditandai dengan adanya Penandatanganan Kerja Sama (PKS). KPU Kabupaten Toraja Utara menyadari bahwa dibutuhkan pihak eksternal dan stakeholder terkait untuk mendukung agar setiap kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan pemilih bisa terlaksana dengan baik. Kami memahami bahwa Kementerian Agama Kabupaten Toraja Utara memiliki sumber daya yang besar khususnya Penyuluh Agama sejumlah 169 Penyuluh yang tersebar di Kabupaten Toraja Utara. Hal ini pastinya akan sangat mendukung kerja sama penguatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih bagi masyarakat Toraja Utara. Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Toraja Utara, Pretty L. Gasong menyambut antusias kerja sama ini, beliau mengatakan bahwa “ Penyuluh Agama merupakan garda terdepan Kementerian Agama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan umat serta memiliki peran yang sangat penting dalam mewujudkan dan menyukseskan kerja sama yang akan terjalin antara KPU Toraja Utara dan Kemenag Kabupaten Toraja Utara”. Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan masyarakat, dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabuapten Toraja Utara, Anshar Tangkesalu mengatakan bahwa “program kerjasama antara KPU Kabupaten Toraja Utara dengan Kementerian Agama Kabupaten Toraja Utara yang melibatkan Penyuluh Agama sangat strategis karena Penyuluh Agama bersentuhan langsung dengan masyarakat sehingga Para Penyuluh dapat membantu KPU Kabupaten Toraja Utara untuk menyampaikan informasi-informasi kepada masyarakat tentang bagaimana cara memilih pemimpin yang baik, bagaimana menciptakan Pemilih yang berintegritas sehingga menghasilkan pemimpin yang berintegritas juga  terutama dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Secara teknis, sebelum Penyuluh Agama melakukan Sosialisasi dan Pendidikan pemilih maka KPU Kabupaten Toraja Utara akan memberikan pembekalan kepada Penyuluh melalui zoom meeting maupun secara luring. (Tim Humas KPU Torut)