
Rantepao, kab-torajautara.kpu.go.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara mensyaratkan Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara 2024. Syarat tersebut sedikitnya mendapatkan dukungan sebanyak 10% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yakni 176.718. Hal tersebut berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1325 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi DPT Perbaikan pasca Rekapitulasi Tingkat Provinsi dan Keputuan KPU Kabupaten Toraja Utara Nomor 268 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi DPT dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Berdasarkan hal tersebut, maka syarat minimal dan persebaran dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Toraja Utara Tahun 2024 sebanyak 17.672 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 11 Kecamatan dari 21 jumlah Kecamatan yang ada di Toraja Utara. Sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 7 UU 10 Tahun 2016 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a PKPU Nomor 3 Tahun 2017, jumlah tersebut harus tersebar lebih dai 50% dari jumlah Kecamatan dan Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT terakhir sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung minimal 10%. Selain itu Bakal Calon Pasangan Perseorangan menyerahkan pernyataan dukungan berupa Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat perekaman KTP Elektronik dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Toraja Utara pada surat pernyataan dukungan, dan perlu dicatat bahwa foto copy KTP dan Suket yang diterbitkan oleh Disdukcapil sebagai syarat dukungan adalah penduduk tersebut telah berdomisili di Wilayah Administrasi Daerah yang sedang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah paling minimal 1 tahun. Sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta WaliKota dan Wakil Walikota Tahun 2024 maka pemenuhan persyaratan Pasangan Bakal calon Perseorangan dimulai tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Pemenuhan syarat dukungan Bakal Calon Perseorangan sebagaimana tahapan dan jadwal mendahului proses pendaftaran Bakal Calon Kepala daerah dimana jadwal Pengumuman Pendaftaran Calon dimulai 24 sda 26 Agustus 2024, Pendaftaran Pasangan Calon tanggal 27 – 29 Agustus 2024, Penelitian Pasangan Calon 27 Agustus sda 21 September 2024. Sementara itu Penetapan Calon akan dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024 serta Pemungutan Suara akan digelar pada tanggal 27 November 2024 untuk memilih Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan/atau Walikota/Wakil Walikota. Info selanjutnya dapat mengunjungi Kantor KPU Kabupaten Toraja Utara, Jalan Taman Makam Pahlawan Nomor 65 Rante Pasele, Rantepao. Surat Pernyataan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dapat diunduh DISINI Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Toraja Utara – Semuel Rianto Tappi’