Berita Terkini

KPU TORUT TETAPKAN PEROLEHAN KURSI DAN CALON TERPILIH ANGGOTA DPRD KABUPATEN TORAJA UTARA

Rantepao, kab-torajautara.kpu.go.id- Kamis (2/5/2024), KPU Kabupaten Toraja Utara melaksanakan Rapat Pleno Terbuka PenetapanPerolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Aula Kantor KPU Kabupaten Toraja Utara. Rapat Pleno Terbuka dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Toraja Utara, Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Kesbangpol Kabupaten Toraja Utara, Pimpinan dan Petugas Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, dan Media Pers. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Toraja Utara, Jan Hery Pakan kemudian dilanjutkan dengan penjelasan cara penghitungan Perolehan Kursi Sainte-League oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Toraja Utara, Semuel Rianto Tappi. SK 517 Tahun 2024 Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik KLIK DISINI SK 518 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD KLIK DISINI   (Tim Humas Torut)

PEMENUHAN PERSYARATAN DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN PADA PILKADA SERENTAK 2024

Rantepao, kab-torajautara.kpu.go.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara mensyaratkan Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara 2024. Syarat tersebut sedikitnya mendapatkan dukungan sebanyak 10% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yakni 176.718. Hal tersebut berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1325 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi DPT Perbaikan pasca Rekapitulasi Tingkat Provinsi dan Keputuan KPU Kabupaten Toraja Utara Nomor 268 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi DPT dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Berdasarkan hal tersebut, maka syarat minimal dan persebaran dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Toraja Utara Tahun 2024 sebanyak 17.672 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 11 Kecamatan dari 21 jumlah Kecamatan yang ada di Toraja Utara. Sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 7 UU 10 Tahun 2016 dan Pasal 10  ayat (1) huruf a PKPU Nomor 3 Tahun 2017, jumlah tersebut harus tersebar lebih dai 50% dari jumlah Kecamatan dan Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT terakhir sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh  ribu) jiwa harus didukung minimal 10%. Selain itu Bakal Calon Pasangan Perseorangan menyerahkan pernyataan dukungan berupa Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat perekaman KTP Elektronik dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Toraja Utara pada surat pernyataan dukungan, dan perlu dicatat bahwa foto copy KTP dan Suket yang diterbitkan oleh Disdukcapil sebagai syarat dukungan adalah penduduk tersebut telah berdomisili di Wilayah Administrasi Daerah yang sedang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah paling minimal 1 tahun. Sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta WaliKota dan Wakil Walikota Tahun 2024 maka pemenuhan persyaratan Pasangan Bakal calon Perseorangan dimulai tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Pemenuhan syarat dukungan Bakal Calon Perseorangan sebagaimana tahapan dan jadwal mendahului proses pendaftaran Bakal Calon Kepala daerah dimana jadwal Pengumuman Pendaftaran Calon dimulai 24 sda 26 Agustus 2024, Pendaftaran Pasangan Calon tanggal 27 – 29 Agustus 2024, Penelitian Pasangan Calon 27 Agustus sda 21 September 2024. Sementara itu Penetapan Calon akan dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024 serta Pemungutan Suara akan digelar pada tanggal 27 November 2024 untuk memilih Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan/atau Walikota/Wakil Walikota. Info selanjutnya dapat mengunjungi Kantor KPU Kabupaten Toraja Utara, Jalan Taman Makam Pahlawan Nomor 65 Rante Pasele, Rantepao. Surat Pernyataan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota  dapat diunduh DISINI Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Toraja Utara – Semuel Rianto Tappi’

KAMPANYE DAN DANA KAMPANYE DALAM PEMILU TAHUN 2024

Rantepao, kab-torajautara.kpu.go.id- Pelaksanaan pemilihan umum adalah salah satu syarat Demokrasi, sebab dari Pemilu melahirkan Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Melalui mekanisme Pemilu warga negara dapat ikut berkompetisi menduduki jabatan di Legislatif maupun Eksekutif ataupun menentukan masa depan bangsa lewat proses pemilihan kepemimpinan. Dari prespektif ini keberadaan pemilu menjadi sentral dan penting bagi keberlangsungan perwakilan agar rakyat berdaulat atas dirinya sendiri. Sehingga tidak salah apabila tolak ukur Demokrasi suatu Bangsa adalah suksesnya proses pemilihan umum baik pelaksanaan maupun produk atau hasil yang berkualitas salah satunya keberadaan Kampanye sebagai wadah untuk menjatuhkan pilihan atas calon wakil-wakil rakyat.         Namun dalam pandangan beberapa ahli bahwa ketika membicarakan sistem Pemilu maka Kampanye tidak diikut sertakan. Pandangan ini didasarkan bahwa pengertian sistem Pemilu terbatas pada hubungan variabel yang mengkonversi suara menjadi kursi. Variabel yang dimaksudkan adalah Daerah Pemilihan, Pencalonan, Pemberian Suara serta formula atau perhitungan perolehan suara dan kursi. Sekalipun demikian Kampanye menjadi bagian dari Sistem Pemilihan Umum Serentak yang berpengaruh besar kepada pemilihan dalam menentukan pilihan dan memberikan suara. Dari Pemilu ke Pemilu memberikan pelajaran dan pengalaman bahwa Partai Politik Peserta Pemilu maupun Perorangan ataupun Calon Legislatif pada masing-masing tingkatan pemilihan memberi gambaran bahwa pihak yang paling masif dan intensif berkampanye kemungkinan besar keluar sebagai pemenang. Sejalan dengan Kampanye yang masif dan intesif itu tentu didukung oleh sarana dan prasarana serta dukungan dana kampanye yang besar. Dukungan dana tersebut digunakan untuk membiayai Metode Kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Bisa dalam bentuk Metode Kampanye: pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, media sosial, iklan media massa cetak, elektronik dan daring, rapat umum dan kegiatan lainnya. Tentunya sarana Kampanye dilakukan dalam kerangka sebagai Edukasi Politik, Sosialisasi dan Pendidikan Politik bagi Pemilih, agar tercipta Pemilu yang berintegritas.           Pada bagian inilah diperlukan pengaturan Dana Kampanye agar penyelenggaraan Pemilihan Umum tidak hanya pemenuhan prinsip kebebasan tetapi menerapkan prinsip kesetaraan, sehingga perlu pengaturan Dana Kampanye karena pada prinsipnya misi Partai Politik dan Pejabat Publik adalah memperjuangkan kepentingan masyarakat, bukan mewakili kepentingan pribadi maupun Penyumbang Dana Kampanye. Untuk itulah prinsip-prinsip dalam pengelolaan Dana kampanye mesti memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Keempat hal itulah yakni kebebasan, kesetaraan, transparansi dan akuntabilitas yang dituangkan dalam Undang-undang nomor tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diturungkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum selanjutnya diperjelas dengan Juknis yakni Keputusan KPU nomor 1190 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pembukaan dan Penutupan Rekening Khusus Dana Kampanye serta Keputusan KPU nomor 1677 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Umum. Dengan lahirnya peraturan-peraturan tersebut mendorong Partai Politik maupun Calon bersifat terbuka terhadap pengelolaan Dana Kampanye baik transaksi berupa penerimaan maupun pengeluaran dan yang dilakukan dalam bentuk uang, barang dan jasa. Pelaporan Dana Kampanye dimulai dengan pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) selanjutnya Pelaporan Dana Kampanye dan audit Laporan Dana Kampanye, sedangkan pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu meliputi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Untuk audit laporan Dana Kampanye menjadi kewenangan dari Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU (pasal 3 PKPU 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum).         Selain hak dan kewajiban Partai Politik Peserta Pemilu diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan juga diatur terkait sanksi baik itu terkait pemberian sanksi administrasi bagi Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dicantumkan dalam pasal 118 PKPU nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum maupun pasal 54 PKPU nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. Demikian dengan ketentuan pemidanaan atas pelaporan dana kampanye yang tidak benar telah diatur dalam Pasal 496 dan Pasal 497 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.           Dari itu KPU sebagai Penyelenggara Teknis Pemilihan Umum yang salah satu tugasnya memfasilitasi pelaporan Dana kampanye mendorong Partai Politik Peserta Pemilu di Kabupaten Toraja Utara secara tertib dan terbuka melaporkan data real sesuai fakta penggunaan Dana Kampanye yang digunakan baik Partai Politik mapun Calon Anggota Legislatif. Kepatuhan terhadap prinsip transparansi dan prinsip akuntabilitas adalah komitmen dan semangat dari pencegahan korupsi. Maka akan terciptalah apa yang kita harapkan yakni Pemilu sebagai sarana integritas bangsa yang melahirkan pemimpin-pemimpin yang berkualitas, berdedikasi dan bermartabat (oleh "Semuel Rianto Tappi', Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Toraja Utara"). TIM HUMAS KPU TORUT

KPU TORUT MENERIMA PENGAJUAN PERUBAHAN RANCANGAN DCT

Rantepao, kab-torajautara.kpu.go.id-KPU Kabupaten Toraja Utara telah menerima pengajuan perubahan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara hasil pencermatan oleh Partai Politik dalam Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 24 September 2023 sampai dengan 3 Oktober 2023 bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Toraja. Pengajuan diterima oleh Ketua dan Anggota KPU didampingi oleh Sekretaris, Kasubag serta Staf Sub Bagian Tekmas KPU Kabupaten Toraja Utara. Kegiatan juga disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Toraja Utara. Semuel Rianto Tappi’ selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Toraja Utara mengatakan bahwa “pengajuan perubahan rancangan DCT adalah tahapan pencermatan rancangan dimana Partai Politik sebagai peserta Pemilu diberikan ruang untuk melakukan penggantian Bakal Calon serta mencermati hal-hal lain seperti nomor urut partai, tanda gambar, foto bakal calon, nama bakal calon, dan perpindahan Daerah Pemilihan terhadap bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara. Partai Politik melakukan pencermatan melalui Aplikasi SILON setelah itu dilanjutkan dengan pengajuan di KPU Kabupaten Toraja Utara".    (Tim Humas Torut)

KPU TORUT MENETAPKAN DAFTAR PEMILIH TETAP DALAM PEMILU TAHUN 2024

Rantepao, kab-torajautara.kpu.go.id- KPU Kabupaten Toraja Utara telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Tingkat Kabupaten Toraja Utara dalam Pemilu Tahun 2024 di Misliana Toraja Hotel pada hari Rabu, 21 Juni 2023 dan dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toraja Utara Nomor 268 Tahun 2023 dan Berita Acara Nomor 256/PL.01.2-BA/7326/2023. SK dan BA Rekapitulasi DPT Tingkat Kabupaten Toraja Utara dalam Pemilu Tahun 2024 Selengkapnya KLIK DI SINI   (Tim Humas Torut)

KPU TORUT GELAR SOSIALISASI PENCALONAN ANGGOTA DPRD

Rantepao, kab-torajautara.kpu.go.id- Kamis (27/04/2023) KPU Kabupaten Toraja Utara melaksanakan Sosialisasi Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara dalam Pemilu Tahun 2024 di Toraja Heritage Hotel. Sosialisasi diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris, Kasubag dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Toraja Utara, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Dandim 1414 Tana Toraja, Kapolres Toraja Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Ketua Pengadilan Negeri Makale, Kepala Rutan Makale, Asisten 1 Pemerintahan Kabupaten Toraja Utara, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Toraja Utara, Perwakilan BNN Tana Toraja, Pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten Toraja Utara, Direktur Rumah Sakit Pongtiku, Perwakilan Badan Kesbangpol Kabupaten Toraja Utara, Perwakilan Disdukcapil Kabupaten Toraja Utara, Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara dan Media Pers. Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Toraja Utara, Bonnie Freedom menjelaskan bahwa ada empat Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten/Kota meliputi Pengajuan Bakal Calon, Verifikasi Administrasi, Penyusunan DCS dan Penetapan DCT. Beliau juga meminta kepada Pengurus Partai Politik agar lebih intens berkomunikasi dengan Helpdesk KPU Kabupaten Toraja Utara.   Jan Hery Pakan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Kabuapten Toraja Utara menjelaskan tentang mekanisme dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Partai Politik dalam tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara dalam Pemilu Tahun 2024. Dalam kegiatan tersebut KPU Kabupaten Toraja Utara juga berkoordinasi dan meminta kepada para pihak terkait dalam hal ini Direktur Rumah Sakit Pongtiku yang menyampaikan tentang mekanisme penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Jasmani, Rohani dan bebas dari Penyalahgunaan Narkotika; BNNK Tana Toraja dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi Pemberantasan BNNK Tana Toraja menyampaikan tentang dokumen yang harus disiapkan dalam pengurusan Surat Keterangan Bebas dari Penyalahgunaan Narkotika; Ketua Pengadilan Negeri Makale menyampaikan tentang mekanisme untuk penerbitan  Surat Keterangan tidak pernah sebagai Terpidana; Kapolres Toraja Utara menyampaikan bahwa mereka siap untuk melayani pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK); Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja menyampaikan untuk penerbitan Surat Keterangan dalam hal Bakal Calon yang memiliki status sebagai terpidana dan mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik; dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Makale juga menyampaikan bahwa mereka siap untuk menerbitkan  Surat keterangan dalam hal Bakal Calon yang memiliki status sebagai mantan terpidana yang telah melewati jangka 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (Tim Humas Torut)