
Rantepao, kab-torajautara.kpu.go.id – Senin 14/02/2022 bertempat di Gedung KPU RI Jakarta, Komisi Pemilihan Umum meluncurkan Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024 yang ditetapkan pada Rabu tanggal 14 Februari Tahun 2024. Peluncuran tersebut disiarkan secara langsung melalui media humas KPU RI, diikuti berbagai pihak dari seluruh penjuru tanah air termasuk Ketua, Anggota, dan Jajaran Sekretariat KPU Toraja Utara yang menyaksikan secara virtual dari Aula Kantor KPU Toraja Utara bersama Forkopimda, Anggota Bawaslu, perwakilan Partai Politik, serta Stakeholder Pemilu lainnya lingkup Toraja Utara. Dalam sambutannya, Ketua KPU RI, Ilham Saputra menyampaikan bahwa peluncuran ini merupakan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih peduli dan paham serta ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 mendatang. Selanjutnya, KPU akan mempersiapkan diri, menyiapkan regulasi, SDM, menyediakan infrastruktur, dalam rangka mensukseskan Pemilu Serentak 2024. Ilham menyinggung kondisi sarana dan prasarana yang belum memadai di beberapa daerah, salah satunya terkait kantor yang statusnya masih pinjam pakai dari Pemerintah Daerah bahkan beberapa masih ngontrak. Menurut Ilham, peningkatan sarana dan prasarana perlu diupayakan untuk mensukseskan Pemilu. Ilham menuturkan pentingnya dukungan dari berbagai pihak agar Pemilu dapat terselenggara dengan baik. “Tentu kami tidak akan bisa menyelenggarakan Pemilu 2024 tanpa dukungan dari Pemerintah, DPR, Parpol, dan Stakeholder Pemilu lainnya. Bagaimanapun, KPU tetap membutuhkan dukungan dari berbagai pihak”. Selain itu, Ilham juga menekankan pentingnya kerjasama yang baik antar berbagai pihak. “Ikhtiar bersama untuk mewujudkan demokrasi yang kuat melalui Pemilu yang berintergiras, professional, jujur, adil dan bermartabat bisa kita laksanakn bersama dengan melakukan kerjasama yang baik antar Pemerintah, KPU, Bawaslu, DKPP, Parpol dan Stakeholder lainnya”, ujar Ilham. Kegiatan diakhiri dengan peresmian Peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024 secara simbolis dengan mencoblos Model Surat Suara oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal KPU RI. (humas kpu torut)