Pemilu Tahun 2024
KPU TORUT TETAPKAN 184.035 PEMILIH DALAM PDPB TRIWULAN III TAHUN 2025
Rantepao, kab-torajautara.kpu.go.id- Kamis (02/10/2025), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toraja Utara menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 di Aula Kantor KPU Kabupaten Toraja Utara yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Toraja Utara, Jan Hery Pakan. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Rapat Pleno dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Kasat Intel Polres Toraja Utara, Kodim 1414 Tana Toraja, Kemenag Toraja Utara, Kepala dinas Kependudukan dan Catan Sipil Kabupaten Toraja Utara, Kesbangpol Kabupaten Toraja Utara, DPML Kabupaten Toraja Utara, Badan Pusat Statistik Kabupaten Toraja Utara, BPJS Kesehatan Cabang Rantepao dan Media Pers. Hasil pleno menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 83/PK.01-BA/7326/2025 sebanyak 184.305 Pemilih terdiri dari 93.142 Pemilih laki-laki dan 91.163 Pemilih perempuan. SALINAN SK REKAPITULASI PDPB TRIWULAN III UNDUH DISINI (TIM HUMAS) ....

KPU TORUT SELENGGARAKAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT
Rantepao, kab-torajautara.kpu.go.id- KPU Kabupaten Toraja Utara melaksanakan survey mandiri atas Survei Kepuasan Pelayanan Masyarakat (SKM) terhadap pengguna layanan atau masyarakat yang menggunakan pelayanan KPU Kabupaten Toraja Utara. Survei Kepuasan Masyarakat diikuti sebanyak 209 Responden. Tujuan pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat adalah untuk mengetahui gambaran kepuasan yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat terhadap kualitas pelayanan administrasi yang telah diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toraja Utara. LAPORAN TINDAK LANJUT HASIL SKM KLIK DI SINI HASIL PELAKSANAAN SKM TERHADAP PELAYANAN PUBLIK KLIK DI SINI (Tim Humas Torut) ....

KPU TORUT LELANG BMN PERSEDIAAN PASCA PEMILIHAN SERENTAK 2024
Rantepao, kab-torajautara.kpu.go.id- KPU Kabupaten Toraja Utara selaku Penjual Lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palopo akan melaksanakan Lelang Barang Milik Negara (BMN) berupa Barang Persediaan Pasca Pemilihan Serentak Tahun 2024. Lelang dilaksanakan tanpa kehadiran peserta lelang dengan penawaran melalui Aplikasi Lelang lelang.go.id (open bidding) terhadap objek lelang: “1 (satu) Paket Barang Milik Negara berupa Persediaan Pasca Pemilihan Serentak Tahun 2024 (Surat Suara, Kotak Suara dan Bilik Suara berbahan Kardus/Duplex), dengan berat total 4.370 Kg pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toraja Utara”. JADWAL DAN SYARAT LELANG Selengkapnya KLIK DI SINI (Tim Humas Torut) ....

Keterwakilan Perempuan dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Toraja Utara: Antara Regulasi dan Realitas; Problematika Pencalonan Perempuan di Toraja Utara
Rantepao, kab-torajautara.kpu.go.id-Pemilihan umum 2024 kembali menjadi momentum penting dalam upaya penguatan demokrasi dan inklusi politik di Indonesia, termasuk dalam hal keterwakilan perempuan. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara tegas mengamanatkan keterwakilan minimal 30% perempuan dalam daftar calon legislatif sebagai bentuk afirmasi untuk meningkatkan partisipasi politik perempuan. Namun, dalam praktiknya, pencapaian kuota tersebut masih menyisakan berbagai tantangan, baik secara struktural, kultural, maupun administratif. Di Kabupaten Toraja Utara, fenomena serupa juga terjadi. Meskipun partai politik telah berupaya memenuhi ketentuan kuota 30%, kenyataan di lapangan menunjukkan masih adanya persoalan seperti pencalonan perempuan yang bersifat formalitas, minimnya kapasitas kader perempuan, dominasi elit politik laki-laki, hingga rendahnya dukungan masyarakat terhadap calon perempuan. Hal ini menjadi dilema tersendiri bagi penyelenggara Pemilu, khususnya KPU, yang harus memastikan pelaksanaan regulasi afirmatif berjalan optimal dan substantif. Tulisan ini berangkat dari keprihatinan atas masih jauhnya gap antara normatifitas hukum dan kenyataan dalam implementasi keterwakilan perempuan dalam politik elektoral. Oleh karena itu, studi ini penting untuk menggali secara kritis dinamika pencalonan perempuan di Toraja Utara pada Pemilu 2024, mengidentifikasi hambatan-hambatan yang ada, serta menawarkan solusi dan rekomendasi kebijakan. Pemilu merupakan instrumen utama dalam sistem demokrasi untuk memastikan keterwakilan rakyat secara adil dan setara, termasuk keterwakilan gender. Sejak diberlakukannya kebijakan afirmatif berupa kuota 30% perempuan dalam daftar calon legislatif (caleg), diharapkan akan terjadi peningkatan keterwakilan perempuan di lembaga legislatif, termasuk DPRD Provinsi. Namun, realitas politik menunjukkan bahwa meskipun banyak perempuan dicalonkan oleh partai politik, angka keterpilihan mereka masih sangat rendah. Hal ini mencerminkan adanya kesenjangan antara representasi administratifdan representasi substantif perempuan dalam politik. Salah satu ironi besar dalam demokrasi elektoral kita adalah bahwa jumlah pemilih perempuan di setiap Daerah Pemilihan (DAPIL) justru lebih tinggi dibanding pemilih laki-laki, tetapi preferensi suara masih didominasi terhadap caleg laki-laki. Ini menjadi tanda bahwa keberadaan caleg perempuan belum mendapat dukungan yang cukup dari konstituen, bahkan dari sesama perempuan. Terdapat beberapa faktor kunci yang melatarbelakangi rendahnya partisipasi pemilih untuk memilih caleg perempuan dan masih rendahnya kepercayaan terhadap mereka, antara lain: 1. Pencalonan yang Hanya Memenuhi Kuota Banyak partai politik mencalonkan perempuan semata-mata untuk memenuhi syarat administratif 30% keterwakilan perempuan, bukan berdasarkan kualitas, potensi elektabilitas, atau hasil kaderisasi politik. Hal ini membuat caleg perempuan ditempatkan di posisi yang tidak strategis dalam daftar calon (misalnya nomor urut buncit), dan tidak diberikan dukungan yang memadai baik secara logistik maupun politik. 2. Kurangnya Dukungan Partai Politik Partai sering kali tidak memberikan pelatihan, pendampingan, atau pembiayaan kampanye yang setara kepada caleg perempuan. Dalam banyak kasus, caleg perempuan berjuang sendiri dalam kampanye tanpa dukungan yang memadai dari partainya. 3. Budaya Patriarkal dan Stigma Gender Masyarakat masih memegang pandangan patriarkal yang menganggap politik sebagai dunia laki-laki. Perempuan sering kali dipersepsikan kurang tegas, tidak mampu mengambil keputusan politik, atau dianggap tidak layak memimpin. Hal ini menciptakan bias pemilih, termasuk dari kalangan perempuan sendiri. 4. Kurangnya Figur Teladan Perempuan dalam Politik Minimnya tokoh perempuan yang sukses dan dikenal luas dalam dunia politik menyebabkan masyarakat tidak memiliki banyak role model yang bisa dijadikan panutan. Hal ini menghambat persepsi bahwa perempuan dapat menjadi pemimpin publik yang efektif. 5. Rendahnya Akses ke Sumber Daya dan Media Caleg perempuan umumnya memiliki keterbatasan dalam mengakses sumber daya kampanye, jaringan politik, dan eksposur media. Ketimpangan ini berdampak pada rendahnya visibilitas mereka di mata pemilih dan berkontribusi pada hasil pemilu yang tidak seimbang secara gender. 6. Minimnya Pendidikan Politik Berbasis Gender Kurangnya literasi politik di masyarakat, khususnya mengenai pentingnya keterwakilan perempuan, menyebabkan pemilih tidak memahami bahwa memilih perempuan juga merupakan langkah strategis dalam mewujudkan kebijakan yang lebih inklusif dan responsif terhadap isu-isu perempuan dan keluarga. PEMBAHASAN AWAL 1. Kebijakan Afirmasi Gender dalam Kerangka Hukum Pemilu Langkah afirmatif untuk keterwakilan perempuan di Indonesia didasarkan pada komitmen nasional dan internasional terhadap prinsip kesetaraan gender. Dalam konteks hukum nasional, kebijakan afirmasi dituangkan dalam: Pasal 245 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa daftar bakal calon harus memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. Pasal 8 ayat (2) PKPU No. 10 Tahun 2023tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang mengatur secara teknis tentang penghitungan 30% kuota perempuan di setiap daerah pemilihan. Putusan Mahkamah KonstitusiNo. 22-24/PUU-VI/2008 yang menegaskan bahwa kuota 30% perempuan bersifat minimal, bukan maksimal, dan bertujuan untuk mengatasi ketimpangan partisipasi perempuan. Namun, implementasi kebijakan afirmasi ini tidak selalu berjalan mulus. Meskipun secara administratif partai politik telah mencantumkan minimal 30% calon perempuan dalam daftar calon legislatif, belum tentu calon tersebut mendapatkan nomor urut strategis atau peluang nyata untuk terpilih. Di sinilah muncul istilah "perempuan pelengkap", yang menunjukkan bahwa sebagian pencalonan hanya untuk memenuhi kewajiban hukum, bukan komitmen ideologis terhadap kesetaraan gender. 2. Potret Pencalonan Perempuan di Kabupaten Toraja Utara dalam Pemilu 2024 Berdasarkan hasil rekapitulasi dan verifikasi berkas bakal calon legislatif oleh KPU Kabupaten Toraja Utara, seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 telah memenuhi syarat administratif kuota 30% perempuan dalam daftar calon. Namun, terdapat beberapa temuan awal yang menunjukkan permasalahan substantif, antara lain: Distribusi calon perempuan yang tidak meratadi setiap dapil. Nomor urut calon perempuan cenderung di bawah(urutan 4 ke atas), sehingga peluang keterpilihan rendah. Minimnya calon perempuan dari kalangan kader murni partai; sebagian besar berasal dari luar struktur partai dan direkrut menjelang pendaftaran. Kurangnya pelatihan dan dukungan logistik dari partai terhadap calon perempuan Faktor-faktor ini memperkuat dugaan bahwa keterwakilan perempuan dalam pencalonan masih bersifat administratif dan belum substantif. Di sisi lain, minimnya keterlibatan aktif perempuan dalam struktur partai politik lokal juga mempersempit ruang politik perempuan untuk berkompetisi secara setara. KESIMPULAN Keterwakilan Perempuan Masih Rendah Meskipun aturan kuota 30% keterwakilan perempuan telah diterapkan, jumlah perempuan yang terpilih sebagai anggota DPRD kabupaten masih jauh dari angka ideal. Di kabupaten Toraja Utara bahkan tidak mencapai 15%, 4 Kursi dari 30 kursi yang ada. Hambatan Struktural dan Sosial Masih Kuat, yaitu Budaya patriarkal yang masih mengakar di masyarakat. Minimnya dukungan partai politik terhadap kader perempuan. Praktik pencalonan yang menempatkan perempuan di nomor urut tidak strategis Kaderisasi Perempuan Masih Lemah Minimnya pelatihan kepemimpinan dan politik untuk kader perempuan. Kurangnya ruang aktualisasi dan promosi kader perempuan di internal partai. Banyak perempuan hanya dijadikan pelengkap administratif demi memenuhi syarat kuota pencalonan. Stigma dan Diskriminasi Gender Masih ada anggapan bahwa politik bukan ranah perempuan. Perempuan sering kali dinilai dari aspek non-substantif seperti penampilan atau status keluarga, bukan kapasitas politiknya. REKOMENDASI 1. Penguatan Kaderisasi Perempuan di Partai Politik Partai politik wajib membuat program kaderisasi khusus perempuan yang berkelanjutan. Mendorong promosi kader perempuan ke posisi strategis di struktur partai, bukan hanya di masa menjelang pemilu. 2. Peningkatan Kapasitas dan Pendidikan Politik Lembaga penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, dan LSM perlu menyediakan pelatihan tentang politik, kepemimpinan, komunikasi publik, dan manajemen kampanye bagi calon legislatif perempuan. Perlu ada mentoring politik dari tokoh atau senior perempuan di legislatif. 3. Reformasi Sistem Pemilihan dan Pencalonan Mendorong penerapan sistem zipper dalam daftar caleg, yakni menyusun daftar caleg dengan pola selang-seling antara laki-laki dan perempuan. Memberikan insentif kepada partai politik yang berhasil mencetak kader perempuan berkualitas dan terpilih di parlemen. 4. Dukungan Finansial dan Logistik Pemerintah atau lembaga donor dapat membuat program pendanaan kampanye untuk caleg perempuan yang lolos seleksi ketat berbasis kualitas dan rekam jejak. Mendorong keterlibatan sektor swasta dan masyarakat sipil dalam mendukung kampanye politik perempuan. 5. Kampanye Publik dan Edukasi Gender Perlu ada kampanye massif yang membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya keterwakilan perempuan dalam politik. Edukasi gender sejak dini di sekolah juga penting untuk mengikis stigma bahwa perempuan tidak layak memimpin. 6. Pengawasan Terhadap Implementasi Kuota Perempuan KPU, Bawaslu, dan masyarakat sipil perlu memperketat pengawasan agar kuota 30% tidak hanya dipenuhi secara administratif, tapi benar-benar substantif dan berdampak. (Semuel Rianto Tappi, Anggota KPU Kabupaten Toraja Utara) Daftar Pustaka : Nina Andriana, Sarah Nuraini Siregar, Syamsuddin Haris, Sri Yanuarti, Aisah Putri Budiarti, dan Luky Sabdra Amalia. 2012. Perempuan, Partai Politik dan Parlemen: Studi Kinerja Anggota Legislatif Perempuan di Tingkat Lokal. Jakarta: LIPI dan Konrad Adenauer Stiftung, PT Gading Inti Prima. Komisi Pemilihan Umum (Editor: Titik P.W). 2011. Perempuan Cerdas Berdemokrasi. Jakarta: Komisi Pemilihan Umum. Julse Ballington. 2011. Pemberdayaan Perempuan demi Partai Politik yang Lebih Kuat. Jakarta: UNDP dan NDI, Graphics Service Bureau Inc. Andriyani, Gita Ayu Atikah, Juni Warlit, Novia Sari, dan Putri Fahimatul Hasni. 2020. Menguak Realitas dan Perjuangan Perempuan di Tengah Politik Patriarki dan Krisis Multidimensi. Jakarta: Solidaritas Perempuan. Tim Peneliti UIN Alauddin Makassar. 2019. Perempuan Pemikat Suara: Studi Pemilihan Legislatif 2019 di Sulawesi Selatan. Makassar: Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan. KPU Kabupaten Toraja Utara telah menetapkan sebanyak 261 caleg DPRD Toraja Utara, terdiri dari 107 perempuan dan 154 laki‑laki, dari 14 partai politik Reddit+15Detik+15makassar.antaranews.com+15. KPU Toraja Utara dalam situs resminya menjelaskan tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Toraja Utara berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023. Terdapat lima dapil dengan total 30 kursi DPRD Toraja Utara untuk Pemilu 2024 kab-torajautara.kpu.go.id+1Detik+1 (Tim Humas) ....

RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024 KPU KABUPATEN TORAJA UTARA
Rantepao, kab-torajautara.kpu.go.id- Sasaran strategis bertujuan untuk Mewujudkan Komisi Pemilihan Umum yang mandiri, professional dan berintegritas; Menyelenggarakan Pemilu Serentak yang demokratis, tepat waktu, efisien dan efektif; Mewujudkan Pemilu Serentak yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. RENCANA STRATEGIS KPU KABUPATEN TORAJA UTARA Selengkapnya KLIK DI SINI (Tim Humas Torut) ....

183.458 PEMILIH DITETAPKAN KPU TORUT DALAM PDPB TRIWULAN II TAHUN 2025
Rantepao, kab-torajautara.kpu.go.id- Rabu (02/07/2025), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toraja Utara menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025 di Aula Kantor KPU Kabupaten Toraja Utara yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Toraja Utara, Jan Hery Pakan. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Rapat Pleno dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Kasat Intel Polres Toraja Utara, Pasi Intel Kodim 1414 Tana Toraja, Kemenag Toraja Utara, Kepala dinas Kependudukan dan Catan Sipil, Plt. Kepala Badan Kesbangpol, DPML, Perkintan Lingkungan Hidup Kabupaten Toraja Utara dan Media Pers. Hasil pleno menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025 yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 54/PK.01-BA/7326/2025 sebanyak 183.458 Pemilih terdiri dari 92.788 Pemilih laki-laki dan 90.670 Pemilih perempuan. Dalam Rapat Pleno disepakati bersama KPU Kabupaten Toraja Utara dan Bawaslu Kabupaten Toraja Utara akan melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara sekaligus Sosialisasi terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). SALINAN SK REKAPITULASI PDPB TRIWULAN II UNDUH DISINI (TIM HUMAS) ....
