
PEMILIH TORAJA UTARA PERIODE AGUSTUS 2022 BERJUMLAH 167.941
Rantepao, kab-torajautara.kpu.go.id-Kamis (01/09/2022), KPU Kabupaten Toraja Utara melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Agustus Tahun 2022 yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Toraja Utara, Jalan Taman Makam Pahlawan Nomor 65, Kelurahan Rante Pasele, Kecamatan Rantepao. Rapat diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris, Kasubag, serta Staf Sekretariat KPU Kabupaten Toraja Utara. Hasil Pleno tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 080/PK.01-BA/7326/2022 tentang Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Agustus Tahun 2022 sebanyak 167.941 (seratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus empat puluh satu) pemilih. Dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 84.841 (delapan puluh empat ribu delapan ratus empat puluh satu) orang dan Pemilih perempuan 83.100 (delapan puluh tiga ribu seratus) orang yang tersebar di 21 (dua puluh satu) Kecamatan Se-Kabupaten Toraja Utara.
Rincian Daftar Pemilih berkelanjutan terdapat 2.127 (dua ribu seratus dua puluh tujuh) pemilih baru yaitu kategori Pemilih Pemula. Sementara itu, pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berjumlah 2.123 (dua ribu seratus dua puluh tiga) Pemilih terdiri dari 21 (dua pulu satu) pemilih kategori pindah keluar, 56 (lima puluh enam) pemilih kategori meninggal, dan 2.046 (dua ribu empat puluh enam) pemilih kategori ganda. Daftar Pemilih Berkelanjutan periode ini mengalami peningkatan sebanyak 4 (empat) Pemilih dibandingkan dengan periode sebelumnya yaitu 167.937 Pemilih.
Dalam rapat tersebut telah diterima data masukan dan tanggapan dari Kementerian Hukum dan HAM Repubik Indonesia Kantor Wilayah Sulawesi Selatan Nomor W.23.UM.01.01-723 tanggal 11 Agustus 2022, perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada Lapas, LPKA, dan Rutan Wilayah Sulawesi Selatan melalui KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1795/PL.0102-SD/73/2022 tanggal 18 Agustus 2022 perihal Penyampaian Data Warga Binaan pada Lapas, LPKA, dan Rutan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan bulan Juli tahun 2022; Bawaslu Kabupaten Toraja Utara melalui surat Nomor 027/PM.02.02/K.SN-20/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 dan Nomor 014/PM.02.02/K.SN-20/07/2022 tanggal 28 Agustus 2022, perihal Penyampaian Saran Perbaikan, Hasil Cokit Terbatas yang dilaksanakan oleh tim coklit pada Lembang/ Kelurahan di Kabupaten Toraja Utara; KPU Provinsi Sulawesi Selatan melalui surat Nomor 2136/PL.01.2-SD/73/2022 tanggal 31 Agustus 2022 perihal penyampaian data penduduk yang meninggal dunia karena Covid-19 di Rumah Sakit Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan pada bulan Agustus; serta tanggapan dari masyarakat.
Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Agustus 2022 dapat diunduh disini
“Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan penting dilakukan menjelang dimulainya Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilu Tahun 2024, sehingga Data Pemilih secara regular dimutakhirkan sesuai prinsip-prinsip kepemiluan yang berlaku, yang pada akhirnya menghasilkan data pemilih yang akurat, bersih, terpercaya yang menjadi prasyarat Pemilu berintegritas” pungkas Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Toraja Utara, Simeon Sarira
(Tim Humas KPU Torut)