Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN KPU KABUPATEN TORAJA UTARA
Merujuk pada Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2019 Tentang tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah sebanyak 3 kali, maka tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Kabupaten Toraja Utara yaitu sebagai berikut:
1. Tugas, Wewenang, dan Kewajiban dalam Penyelenggaraan Pemilu
Dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU Toraja Utara bertugas:
- menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;
- melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Toraja Utara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan Penyelenggaraan Pemilu oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
- menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan;
- memutakhirkan data pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
- melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan serta anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK;
- membuat berita acara dan sertifikat penghitungan suara, serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, dan KPU Provinsi Sulawesi Selatan;
- mengumumkan calon anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di Kabupaten Toraja Utara dan membuat berita acaranya;
- menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Toraja Utara;
- menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten Toraja Utara kepada masyarakat;
- melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi Sulawesi Selatan, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU Kabupaten Toraja Utara berwenang:
- menetapkan jadwal tahapan Pemilu di Kabupaten Toraja Utara;
- membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah Kabupaten Toraja Utara;
- menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara;
- menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Toraja Utara untuk mengesahkan hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara dan mengumumkannya;
- menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, putusan Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi Sulawesi Selatan, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU Kabupaten Toraja Utara wajib:
- melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;
- memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara;
- menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
- melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi Sulawesi Selatan;
- mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Kabupaten Toraja Utara dan lembaga kearsipan Kabupaten berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia;
- mengelola barang inventaris KPU Kabupaten Toraja Utara berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;
- menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan KPU Provinsi Sulawesi Selatan dengan tembusan kepada Bawaslu dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan;
- membuat berita acara pada setiap Rapat Pleno KPU Kabupaten Toraja Utara dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten Toraja Utara;
- melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten Toraja Utara;
- menyampaikan data hasil Pemilu dari tiap-tiap Tempat Pemungutan Suara pada tingkat Kabupaten Toraja Utara kepada Peserta Pemilu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kabupaten Toraja Utara;
- melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan putusan DKPP;
- menangani pelanggaran administrasi dan Kode Etik PPK, PPS, dan KPPS; dan
- melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Tugas, Wewenang dan Kewajiban dalam Penyelenggaraan Pemilihan
Dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, KPU Toraja Utara bertugas dan berwenang:
- merencanakan program dan anggaran;
- merencanakan dan menetapkan jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati;
- menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Kabupaten Toraja Utara, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi Sulawesi Selatan;
- menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam wilayah Kabupaten Toraja Utara;
- mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi Sulawesi Selatan;
- menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati;
- memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data terakhir: Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan DPRD; Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; atau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
- menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan menyampaikannya kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan;
- menetapkan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah memenuhi persyaratan;
- menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPK di wilayah Kabupaten Toraja Utara;
- membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, dan KPU Provinsi Sulawesi Selatan;
- menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Toraja Utara untuk mengesahkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan mengumumkannya;
- mengumumkan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dan dibuatkan berita acaranya;
- melaporkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kepada Menteri melalui Gubernur dan kepada KPU melalui KPU Provinsi;
- menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Kabupaten Toraja Utara atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan;
- mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU Kabupaten Toraja Utara, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten Toraja Utara yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Toraja Utara dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas KPU Kabupaten Toraja Utara kepada masyarakat;
- melaksanakan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman KPU dan/atau KPU Provinsi Sulawesi Selatan;
- melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati;
- menyampaikan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kepada KPU Provinsi, Gubernur, dan DPRD Kabupaten Toraja Utara; dan
- melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, KPU Toraja Utara wajib:
- melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dengan tepat waktu;
- memperlakukan peserta Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati secara adil dan setara;
- menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kepada masyarakat;
- melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kepada Menteri melalui Gubernur dan kepada KPU melalui KPU Provinsi Sulawesi Selatan;
- mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengelola barang inventaris KPU Kabupaten Toraja Utara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kepada Menteri melalui Gubernur, kepada KPU dan KPU Provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu Provinsi;
- membuat berita acara pada setiap Rapat Pleno KPU Kabupaten Toraja Utara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyampaikan data hasil Pemilihan dari tiap TPS pada tingkat Kabupaten Toraja Utara kepada peserta Pemilihan paling lama 7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di Kabupaten Toraja Utara;
- melaksanakan Keputusan DKPP; dan
- melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.