Berita Terkini

PEMILIH TORAJA UTARA PERIODE SEPTEMBER 2022 BERJUMLAH 167.157

Rantepao, kab-torajautara.kpu.go.id-Jumat (30/09/2022), KPU Kabupaten Toraja Utara melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode September Tahun 2022 yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Toraja Utara, Jalan Taman Makam Pahlawan Nomor 65, Kelurahan Rante Pasele, Kecamatan Rantepao. Rapat diikuti oleh Plh. Ketua dan Anggota KPU, Plh. Sekretaris, Kasubag dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Toraja Utara. Hasil Pleno tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 099/PK.01-BA/7326/2022 tentang Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan September Tahun 2022 sebanyak 167.157 (seratus enam puluh tujuh ribu seratus lima puluh tujuh) pemilih. Dengan rincian Pemilih laki-laki berjumlah 84.577 (delapan puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh tujuh) Pemilih dan Pemilih perempuan 82.580 (delapan puluh dua ribu lima ratus delapan puluh) Pemilih yang tersebar di 21 (dua puluh satu) Kecamatan Se-Kabupaten Toraja Utara.

Rincian Daftar Pemilih berkelanjutan terdapat 8.833 (delapan ribu delapan ratus tiga puluh tiga) Pemilih Baru yaitu kategori Pemilih Pemula sebanyak 5.608 (lima ribu enam ratus delapan) Pemilih dan kategori pindah masuk sebanyak 3.225 (tiga ribu dua ratus dua puluh lima) Pemilih. Sementara itu, Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berjumlah 9.617 (sembilan ribu enam ratus tujuh belas) Pemilih terdiri dari 5.199 (lima ribu seratus sembilan puluh sembilan) Pemilih kategori pindah keluar, 365 (tiga ratus enam puluh lima) Pemilih kategori meninggal, 26 (dua puluh enam) Pemilih kategori ganda, 59 (lima puluh sembilan) Pemilih tidak dikenal, 5 (lima) Anggota Polri, dan 3.963 (tiga ribu sembilan ratus enam puluh tiga) pemilih bukan penduduk Toraja Utara. Daftar Pemilih Berkelanjutan periode ini mengalami penurunan sebanyak 784 (tujuh ratus delapan puluh empat) Pemilih dibandingkan dengan periode sebelumnya yaitu 167.941 Pemilih.

Dalam rapat tersebut telah diterima data masukan dan tanggapan dari Bawaslu Kabupaten Toraja Utara melalui Surat Nomor 041/PM.02.02/K.SN-20/09/2022 tanggal 21 September 2022 kepada KPU Kabupaten Toraja Utara perihal Penyampaian Saran Perbaikan; KPU RI melalui Surat Nomor 2331/PL.01-SD/14/2022 tanggal 20 September 2022 dan KPU Provinsi Sulawesi Selatan melalui Surat Nomor 2323/PL.01.2-SD/73/2022 tanggal 21 September 2022 perihal Tindak Lanjut Hasil Pemadanan dan Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024; Hasil Coklit Terbatas yang dilaksanakan oleh Tim Coklit pada Lembang/Kelurahan di Kabupaten Toraja Utara sesuai Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tindak Lanjut Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum dengan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia serta Tanggapan dan masukan masyarakat.

Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Agustus 2022 dapat diunduh disini.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Simeon Sarira mengatakan, ”Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) diakhiri di akhir bulan September dan akan dilanjutkan dengan tahapan resmi Pemutakhiran Data Pemiih pada Pemilu 2024 yg akan dimulai pada tanggal 14 Oktober 2022 ditandai dengan Penyerahan DP4 dari Pemerintah lewat Kemendagri kepada KPU RI, yang selanjutnya akan dimutakhirkan di lapangan masing-masing Kabupaten/Kota dengan mekanisme pencocokan dan penelitian (coklit) dengan mendatangi pemilih ditempat domisilinya dan hasilnya akan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT)

untuk Pemilu Rabu 14 Februari 2024”.

(Tim Humas KPU Torut)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,068 kali