KPU TORUT GELAR SOSIALISASI PENCALONAN ANGGOTA DPRD
Rantepao, kab-torajautara.kpu.go.id- Kamis (27/04/2023) KPU Kabupaten Toraja Utara melaksanakan Sosialisasi Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara dalam Pemilu Tahun 2024 di Toraja Heritage Hotel. Sosialisasi diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris, Kasubag dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Toraja Utara, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Dandim 1414 Tana Toraja, Kapolres Toraja Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Ketua Pengadilan Negeri Makale, Kepala Rutan Makale, Asisten 1 Pemerintahan Kabupaten Toraja Utara, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Toraja Utara, Perwakilan BNN Tana Toraja, Pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten Toraja Utara, Direktur Rumah Sakit Pongtiku, Perwakilan Badan Kesbangpol Kabupaten Toraja Utara, Perwakilan Disdukcapil Kabupaten Toraja Utara, Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara dan Media Pers.
Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Toraja Utara, Bonnie Freedom menjelaskan bahwa ada empat Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten/Kota meliputi Pengajuan Bakal Calon, Verifikasi Administrasi, Penyusunan DCS dan Penetapan DCT. Beliau juga meminta kepada Pengurus Partai Politik agar lebih intens berkomunikasi dengan Helpdesk KPU Kabupaten Toraja Utara.
Jan Hery Pakan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Kabuapten Toraja Utara menjelaskan tentang mekanisme dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Partai Politik dalam tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara dalam Pemilu Tahun 2024.
Dalam kegiatan tersebut KPU Kabupaten Toraja Utara juga berkoordinasi dan meminta kepada para pihak terkait dalam hal ini Direktur Rumah Sakit Pongtiku yang menyampaikan tentang mekanisme penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Jasmani, Rohani dan bebas dari Penyalahgunaan Narkotika; BNNK Tana Toraja dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi Pemberantasan BNNK Tana Toraja menyampaikan tentang dokumen yang harus disiapkan dalam pengurusan Surat Keterangan Bebas dari Penyalahgunaan Narkotika; Ketua Pengadilan Negeri Makale menyampaikan tentang mekanisme untuk penerbitan Surat Keterangan tidak pernah sebagai Terpidana; Kapolres Toraja Utara menyampaikan bahwa mereka siap untuk melayani pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK); Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja menyampaikan untuk penerbitan Surat Keterangan dalam hal Bakal Calon yang memiliki status sebagai terpidana dan mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik; dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Makale juga menyampaikan bahwa mereka siap untuk menerbitkan Surat keterangan dalam hal Bakal Calon yang memiliki status sebagai mantan terpidana yang telah melewati jangka 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(Tim Humas Torut)