
KPU TORUT MENERIMA PENGAJUAN PERUBAHAN RANCANGAN DCT
Rantepao, kab-torajautara.kpu.go.id-KPU Kabupaten Toraja Utara telah menerima pengajuan perubahan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara hasil pencermatan oleh Partai Politik dalam Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 24 September 2023 sampai dengan 3 Oktober 2023 bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Toraja. Pengajuan diterima oleh Ketua dan Anggota KPU didampingi oleh Sekretaris, Kasubag serta Staf Sub Bagian Tekmas KPU Kabupaten Toraja Utara. Kegiatan juga disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Toraja Utara.
Semuel Rianto Tappi’ selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Toraja Utara mengatakan bahwa “pengajuan perubahan rancangan DCT adalah tahapan pencermatan rancangan dimana Partai Politik sebagai peserta Pemilu diberikan ruang untuk melakukan penggantian Bakal Calon serta mencermati hal-hal lain seperti nomor urut partai, tanda gambar, foto bakal calon, nama bakal calon, dan perpindahan Daerah Pemilihan terhadap bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara. Partai Politik melakukan pencermatan melalui Aplikasi SILON setelah itu dilanjutkan dengan pengajuan di KPU Kabupaten Toraja Utara".
(Tim Humas Torut)