
KAMPANYE DAN DANA KAMPANYE DALAM PEMILU TAHUN 2024
Rantepao, kab-torajautara.kpu.go.id- Pelaksanaan pemilihan umum adalah salah satu syarat Demokrasi, sebab dari Pemilu melahirkan Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Melalui mekanisme Pemilu warga negara dapat ikut berkompetisi menduduki jabatan di Legislatif maupun Eksekutif ataupun menentukan masa depan bangsa lewat proses pemilihan kepemimpinan. Dari prespektif ini keberadaan pemilu menjadi sentral dan penting bagi keberlangsungan perwakilan agar rakyat berdaulat atas dirinya sendiri. Sehingga tidak salah apabila tolak ukur Demokrasi suatu Bangsa adalah suksesnya proses pemilihan umum baik pelaksanaan maupun produk atau hasil yang berkualitas salah satunya keberadaan Kampanye sebagai wadah untuk menjatuhkan pilihan atas calon wakil-wakil rakyat.
Namun dalam pandangan beberapa ahli bahwa ketika membicarakan sistem Pemilu maka Kampanye tidak diikut sertakan. Pandangan ini didasarkan bahwa pengertian sistem Pemilu terbatas pada hubungan variabel yang mengkonversi suara menjadi kursi. Variabel yang dimaksudkan adalah Daerah Pemilihan, Pencalonan, Pemberian Suara serta formula atau perhitungan perolehan suara dan kursi. Sekalipun demikian Kampanye menjadi bagian dari Sistem Pemilihan Umum Serentak yang berpengaruh besar kepada pemilihan dalam menentukan pilihan dan memberikan suara. Dari Pemilu ke Pemilu memberikan pelajaran dan pengalaman bahwa Partai Politik Peserta Pemilu maupun Perorangan ataupun Calon Legislatif pada masing-masing tingkatan pemilihan memberi gambaran bahwa pihak yang paling masif dan intensif berkampanye kemungkinan besar keluar sebagai pemenang. Sejalan dengan Kampanye yang masif dan intesif itu tentu didukung oleh sarana dan prasarana serta dukungan dana kampanye yang besar. Dukungan dana tersebut digunakan untuk membiayai Metode Kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Bisa dalam bentuk Metode Kampanye: pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, media sosial, iklan media massa cetak, elektronik dan daring, rapat umum dan kegiatan lainnya. Tentunya sarana Kampanye dilakukan dalam kerangka sebagai Edukasi Politik, Sosialisasi dan Pendidikan Politik bagi Pemilih, agar tercipta Pemilu yang berintegritas.
Pada bagian inilah diperlukan pengaturan Dana Kampanye agar penyelenggaraan Pemilihan Umum tidak hanya pemenuhan prinsip kebebasan tetapi menerapkan prinsip kesetaraan, sehingga perlu pengaturan Dana Kampanye karena pada prinsipnya misi Partai Politik dan Pejabat Publik adalah memperjuangkan kepentingan masyarakat, bukan mewakili kepentingan pribadi maupun Penyumbang Dana Kampanye. Untuk itulah prinsip-prinsip dalam pengelolaan Dana kampanye mesti memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Keempat hal itulah yakni kebebasan, kesetaraan, transparansi dan akuntabilitas yang dituangkan dalam Undang-undang nomor tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diturungkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum selanjutnya diperjelas dengan Juknis yakni Keputusan KPU nomor 1190 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pembukaan dan Penutupan Rekening Khusus Dana Kampanye serta Keputusan KPU nomor 1677 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Umum. Dengan lahirnya peraturan-peraturan tersebut mendorong Partai Politik maupun Calon bersifat terbuka terhadap pengelolaan Dana Kampanye baik transaksi berupa penerimaan maupun pengeluaran dan yang dilakukan dalam bentuk uang, barang dan jasa. Pelaporan Dana Kampanye dimulai dengan pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) selanjutnya Pelaporan Dana Kampanye dan audit Laporan Dana Kampanye, sedangkan pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu meliputi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Untuk audit laporan Dana Kampanye menjadi kewenangan dari Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU (pasal 3 PKPU 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum).
Selain hak dan kewajiban Partai Politik Peserta Pemilu diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan juga diatur terkait sanksi baik itu terkait pemberian sanksi administrasi bagi Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dicantumkan dalam pasal 118 PKPU nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum maupun pasal 54 PKPU nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. Demikian dengan ketentuan pemidanaan atas pelaporan dana kampanye yang tidak benar telah diatur dalam Pasal 496 dan Pasal 497 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dari itu KPU sebagai Penyelenggara Teknis Pemilihan Umum yang salah satu tugasnya memfasilitasi pelaporan Dana kampanye mendorong Partai Politik Peserta Pemilu di Kabupaten Toraja Utara secara tertib dan terbuka melaporkan data real sesuai fakta penggunaan Dana Kampanye yang digunakan baik Partai Politik mapun Calon Anggota Legislatif. Kepatuhan terhadap prinsip transparansi dan prinsip akuntabilitas adalah komitmen dan semangat dari pencegahan korupsi. Maka akan terciptalah apa yang kita harapkan yakni Pemilu sebagai sarana integritas bangsa yang melahirkan pemimpin-pemimpin yang berkualitas, berdedikasi dan bermartabat (oleh "Semuel Rianto Tappi', Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Toraja Utara").
TIM HUMAS KPU TORUT