Pengumuman/SE

RANCANGAN PENATAAN DAPIL & ALOKASI KURSI ANGGOTA DPRD KABUPATEN TORUT PEMILU TAHUN 2024 SERTA FORMULIR TANGGAPAN MASYRAKAT

Rantepao, kab-torajautara.kpu.go.id- KPU Kabupaten Toraja Utara mengumumkan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KabupatenToraja Utara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini. Masyarakat diharapkan memberi masukan dan tanggapan terhadap rancangan tersebut mulai tanggal 23 November – 6 Desember 2022. Pengumuman Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toraja Utara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Formulir Masukan/Tanggapan Masyarakat Terhadap Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum dan Formulir/Tanggapan Lembaga/Badan/Organisasi Masyarakat Terhadap Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum dapat diunduh disini   TIM HUMAS KPU TORUT

KPU TORUT AKAN SELEKSI CALON ANGGOTA PPK UNTUK PEMILU TAHUN 2024

Rantepao, kab-torajautara.kpu.go.id- dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten Toraja Utara mengundang masyarakat untuk mendaftarkan diri menjadi anggota PPK. Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Toraja Utara sejak tanggal 20-29 November 2022 melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan tes tertulis atau melalui Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Toraja Utara, Jalan Taman Makam Pahlawan No. 65, Kelurahan Rante Pasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara. Untuk jadwal, persyaratan dan kelengkapan berkas dapat di unduh disini (TIM HUMAS KPU TORUT)  

Pengumuman PDPB Toraja Utara Periode Februari 2022

Rantepao, kab-torajautara.kpu.go.id–Rabu (02/03/2022), KPU Toraja Utara melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan Februari Tahun 2022. Bertempat di Aula Kantor KPU Toraja Utara, rapat dipimpin Ketua KPU Toraja Utara, diikuti Anggota KPU Toraja Utara, Sekretaris dan jajaran Sekretariat KPU Toraja Utara. Hasil pleno menetapkan DPB Periode Februari 2022 yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 134/PK.01/7326/2022 sebanyak 167.832 pemilih terdiri dari 84.911 pemilih laki-laki dan 82.921 pemilih perempuan. Pada periode Februari 2022, beberapa tanggapan/masukan diterima dari Bawaslu Toraja Utara, Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan melalui KPU Provinsi Sulawesi Selatan, serta dari masyarakat. Jumlah pemilih yang dicoret karena sudah tidak memenuhi syarat sebanyak 66 pemilih, sementara jumlah pemilih baru sebanyak 84 pemilih. Selain itu, terdapat perbaikan elemen data pemilih sebanyak 5 pemilih.  Dokumen Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Februari 2022 dapat diunduh DI SINI. Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Toraja Utara, Simeon Sarira, menyampaikan bahwa salah satu pemilih yang dicoret yaitu karena menjadi Anggota Polri berdasarkan masukan dari Polda Sulsel. Simeon mengharapkan partisipasi masyarakat dalam memberikan tanggapan/masukan terhadap data pemilih. Masyarakat dapat melakukan pencarian data pemilih untuk memastikan apakah telah terdaftar atau belum melalui link https://lindungihakmu.kpu.go.id/. Jenis tanggapan/masukan yaitu terkait penambahan pemilih, pengurangan pemilih, serta perbaikan elemen data pemilih. Penambahan pemilih diperkenankan untuk pemilih pemula yang baru cukup umur (17 tahun) dan sudah melakukan perekaman KTP-el, pensiunan TNI atau Polri, atau baru pindah dari luar Toraja Utara. Pengurangan pemilih dilakukan untuk pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti meninggal dunia, pindah keluar dari Toraja Utara, tidak dikenal, menjadi Anggota TNI atau Polri, bukan penduduk Toraja Utara, dicabut hak pilihnya oleh pengadilan, belum memiliki KTP-el/suket, ganda, atau belum cukup umur. Perbaikan elemen data pemilih dapat dilakukan jika terdapat elemen data yang keliru. Pemberian tanggapan/masukan dapat dilakukan secara daring melalui link bit.ly/FormPDPB2022 atau melalui Aplikasi Lindungi Hakmu yang dapat diunduh DI SINI. Selain itu, pemberian tanggapan/masukan dapat dilakukan dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Toraja Utara, Jl.Taman Makam Pahlawan No.65 Rantepao dengan memperhatikan protokol kesehatan. (Humas KPU Torut)

Pengumuman PDPB Toraja Utara Periode Januari 2022

Rantepao, kab-torajautara.kpu.go.id – Rabu (02 Februari 2022), KPU Toraja Utara melaksanakan Rapat Pleno dengan agenda Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan Januari Tahun 2022 bertempat di Aula Kantor KPU Toraja Utara, dihadiri Ketua dan Anggota KPU Toraja Utara serta jajaran Sekretariat KPU Toraja Utara. Hasil pleno menetapkan DPB Periode Januari 2022 yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 073/PK.01/7326/2022 sebanyak 167.814 pemilih, terdiri dari 84.899 pemilih laki-laki dan 82.915 pemilih perempuan. Berdasarkan masukan dan tanggapan yang diterima dalam kurun waktu Januari 2022, jumlah pemilih yang dicoret karena sudah tidak memenuhi syarat yaitu sebanyak 77 pemilih, sementara jumlah pemilih baru sebanyak 79 pemilih.  Dokumen Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Januari 2022 dapat diunduh DI SINI. (Humas KPU Torut)

Pengumuman PDPB Toraja Utara Periode Desember 2021

Rantepao, kab-torajautara.kpu.go.id – Senin (03/01/2022), KPU Toraja Utara melaksanakan Rapat Pleno dengan agenda Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan Desember Tahun 2021 bertempat di Aula Kantor KPU Toraja Utara, dihadiri Ketua dan Anggota KPU Toraja Utara serta jajaran Sekretariat KPU Toraja Utara. Hasil pleno menetapkan DPB Periode Desember 2021 yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 001/PK.01/7326/2022 sebanyak 167.812 pemilih, terdiri dari 84.919 pemilih laki-laki dan 82.893 pemilih perempuan. Berdasarkan masukan dan tanggapan yang diterima dalam kurun waktu Desember 2021, jumlah pemilih yang dicoret karena sudah tidak memenuhi syarat yaitu sebanyak 206 pemilih, sementara jumlah pemilih baru sebanyak 216 pemilih.  Dokumen Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Desember 2021 dapat diunduh DI SINI. (Humas KPU Torut)

Pengumuman PDPB Periode Oktober 2021

Rantepao - Senin (01/11/2021), KPU Toraja Utara melaksanakan Rapat Pleno dengan agenda Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Oktober Tahun 2021. Dalam rapat tersebut ditetapkan DPB Periode Oktober 2021 sebanyak 167.793 pemilih, yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 338/PK.1 /7326/2021. Berdasarkan masukan dan tanggapan yang diterima dalam kurun waktu Oktober 2021, jumlah pemilih yang dicoret karena sudah tidak memenuhi syarat yaitu sebanyak 196 pemilih, sementara jumlah Pemilih Baru sebanyak 222 pemilih. Silahkan download Daftar Perubahan Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan bulan Oktober 2021 DI SINI.