Rantepao, kab-torajautara.kpu.go.id–Rabu (02/03/2022), KPU Toraja Utara melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan Februari Tahun 2022. Bertempat di Aula Kantor KPU Toraja Utara, rapat dipimpin Ketua KPU Toraja Utara, diikuti Anggota KPU Toraja Utara, Sekretaris dan jajaran Sekretariat KPU Toraja Utara.
Hasil pleno menetapkan DPB Periode Februari 2022 yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 134/PK.01/7326/2022 sebanyak 167.832 pemilih terdiri dari 84.911 pemilih laki-laki dan 82.921 pemilih perempuan. Pada periode Februari 2022, beberapa tanggapan/masukan diterima dari Bawaslu Toraja Utara, Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan melalui KPU Provinsi Sulawesi Selatan, serta dari masyarakat. Jumlah pemilih yang dicoret karena sudah tidak memenuhi syarat sebanyak 66 pemilih, sementara jumlah pemilih baru sebanyak 84 pemilih. Selain itu, terdapat perbaikan elemen data pemilih sebanyak 5 pemilih. Dokumen Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Februari 2022 dapat diunduh DI SINI.
Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Toraja Utara, Simeon Sarira, menyampaikan bahwa salah satu pemilih yang dicoret yaitu karena menjadi Anggota Polri berdasarkan masukan dari Polda Sulsel. Simeon mengharapkan partisipasi masyarakat dalam memberikan tanggapan/masukan terhadap data pemilih. Masyarakat dapat melakukan pencarian data pemilih untuk memastikan apakah telah terdaftar atau belum melalui link https://lindungihakmu.kpu.go.id/.
Jenis tanggapan/masukan yaitu terkait penambahan pemilih, pengurangan pemilih, serta perbaikan elemen data pemilih. Penambahan pemilih diperkenankan untuk pemilih pemula yang baru cukup umur (17 tahun) dan sudah melakukan perekaman KTP-el, pensiunan TNI atau Polri, atau baru pindah dari luar Toraja Utara. Pengurangan pemilih dilakukan untuk pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti meninggal dunia, pindah keluar dari Toraja Utara, tidak dikenal, menjadi Anggota TNI atau Polri, bukan penduduk Toraja Utara, dicabut hak pilihnya oleh pengadilan, belum memiliki KTP-el/suket, ganda, atau belum cukup umur. Perbaikan elemen data pemilih dapat dilakukan jika terdapat elemen data yang keliru. Pemberian tanggapan/masukan dapat dilakukan secara daring melalui link bit.ly/FormPDPB2022 atau melalui Aplikasi Lindungi Hakmu yang dapat diunduh DI SINI. Selain itu, pemberian tanggapan/masukan dapat dilakukan dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Toraja Utara, Jl.Taman Makam Pahlawan No.65 Rantepao dengan memperhatikan protokol kesehatan. (Humas KPU Torut)