Pengumuman/SE

Pengumuman PDPB Toraja Utara Periode Desember 2021

Rantepao, kab-torajautara.kpu.go.id – Senin (03/01/2022), KPU Toraja Utara melaksanakan Rapat Pleno dengan agenda Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan Desember Tahun 2021 bertempat di Aula Kantor KPU Toraja Utara, dihadiri Ketua dan Anggota KPU Toraja Utara serta jajaran Sekretariat KPU Toraja Utara. Hasil pleno menetapkan DPB Periode Desember 2021 yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 001/PK.01/7326/2022 sebanyak 167.812 pemilih, terdiri dari 84.919 pemilih laki-laki dan 82.893 pemilih perempuan. Berdasarkan masukan dan tanggapan yang diterima dalam kurun waktu Desember 2021, jumlah pemilih yang dicoret karena sudah tidak memenuhi syarat yaitu sebanyak 206 pemilih, sementara jumlah pemilih baru sebanyak 216 pemilih.  Dokumen Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Desember 2021 dapat diunduh DI SINI. (Humas KPU Torut)

Pengumuman PDPB Periode Oktober 2021

Rantepao - Senin (01/11/2021), KPU Toraja Utara melaksanakan Rapat Pleno dengan agenda Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Oktober Tahun 2021. Dalam rapat tersebut ditetapkan DPB Periode Oktober 2021 sebanyak 167.793 pemilih, yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 338/PK.1 /7326/2021. Berdasarkan masukan dan tanggapan yang diterima dalam kurun waktu Oktober 2021, jumlah pemilih yang dicoret karena sudah tidak memenuhi syarat yaitu sebanyak 196 pemilih, sementara jumlah Pemilih Baru sebanyak 222 pemilih. Silahkan download Daftar Perubahan Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan bulan Oktober 2021 DI SINI.

KPU Toraja Utara Lakukan Perbaikan DPB Periode September 2021

Rantepao - Kamis (07/10/2021), KPU Toraja Utara kembali melaksanakan Rapat Pleno dengan agenda Perbaikan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode September 2021. Bertempat di Aula Kantor KPU Toraja Utara, rapat tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Toraja Utara, Bonnie Freedom, dihadiri seluruh Anggota KPU Toraja Utara dan Personil Sekretariat KPU Toraja Utara. Sebelumnya, yaitu pada tanggal 01 Oktober 2021, KPU Toraja Utara telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi DPB Periode September 2021 sebanyak 169.337 pemilih terdiri dari 85.770 pemilih laki-laki dan 83.567 pemilih perempuan, yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 283/PK.1 /7326/2021. Namun berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2460/PL.01.2/73/2021 tanggal 06 Oktober 2021, KPU Toraja Utara kemudian melakukan Rapat Pleno Perbaikan Rekapitulasi DPB Periode September 2021 dengan membersihkan data pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau belum melakukan perekaman KTP-el. Hasil pencermatan KPU Toraja Utara bekerjasama dengan Disdukcapil Toraja Utara yaitu masih terdapat 1570 pemilih terdaftar yang belum memiliki KTP-el Toraja Utara, sehingga dicoret dari DPB Toraja Utara. Dengan demikian, perbaikan Rekapitulasi DPB periode September 2021 berkurang menjadi 167.767 pemilih dengan rincian 84.925 pemilih laki-laki dan 82.842 pemilih perempuan, yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 299/PK.1 /7326/2021. Data perubahannya dapat diunduh DI SINI Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Toraja Utara, Simeon Sarira, menyampaikan bahwa pemilih yang belum memiliki KTP-el untuk sementara dikeluarkan dari DPB. Jika nantinya pemilih tersebut sudah memiliki KTP-el Toraja Utara atau telah melakukan perekaman, maka akan dimasukkan kembali ke DPB. KPU Toraja Utara terus membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan atau masukan terkait penambahan pemilih, pengurangan pemilih, atau perbaikan elemen data pemilih demi terciptanya data pemilih yang akurat dan mutakhir. Tanggapan menambah diperkenankan untuk pemilih baru yang baru cukup umur (17 tahun) ataupun pensiun dari TNI/Polri, sementara tanggapan untuk mengurangi pemilih karena Tidak Memenuhi Syarat misalnya meninggal dunia, pindah keluar dari Toraja Utara, tidak dikenal, menjadi TNI/Polri, bukan penduduk Toraja Utara, serta dicabut hak pilihnya oleh pengadilan. Tanggapan atau masukan dapat disampaikan melalui link: bit.ly/FormPDPB2021 atau datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Toraja Utara, Jl.Taman Makam Pahlawan No.65 Rantepao, pada hari Senin sampai Jumat pukul 08.00 hingga 16.00 WITA. (*)