Rantepao - Kamis (07/10/2021), KPU Toraja Utara kembali melaksanakan Rapat Pleno dengan agenda Perbaikan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode September 2021. Bertempat di Aula Kantor KPU Toraja Utara, rapat tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Toraja Utara, Bonnie Freedom, dihadiri seluruh Anggota KPU Toraja Utara dan Personil Sekretariat KPU Toraja Utara.
Sebelumnya, yaitu pada tanggal 01 Oktober 2021, KPU Toraja Utara telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi DPB Periode September 2021 sebanyak 169.337 pemilih terdiri dari 85.770 pemilih laki-laki dan 83.567 pemilih perempuan, yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 283/PK.1 /7326/2021. Namun berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2460/PL.01.2/73/2021 tanggal 06 Oktober 2021, KPU Toraja Utara kemudian melakukan Rapat Pleno Perbaikan Rekapitulasi DPB Periode September 2021 dengan membersihkan data pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau belum melakukan perekaman KTP-el. Hasil pencermatan KPU Toraja Utara bekerjasama dengan Disdukcapil Toraja Utara yaitu masih terdapat 1570 pemilih terdaftar yang belum memiliki KTP-el Toraja Utara, sehingga dicoret dari DPB Toraja Utara. Dengan demikian, perbaikan Rekapitulasi DPB periode September 2021 berkurang menjadi 167.767 pemilih dengan rincian 84.925 pemilih laki-laki dan 82.842 pemilih perempuan, yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 299/PK.1 /7326/2021. Data perubahannya dapat diunduh DI SINI
Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Toraja Utara, Simeon Sarira, menyampaikan bahwa pemilih yang belum memiliki KTP-el untuk sementara dikeluarkan dari DPB. Jika nantinya pemilih tersebut sudah memiliki KTP-el Toraja Utara atau telah melakukan perekaman, maka akan dimasukkan kembali ke DPB.
KPU Toraja Utara terus membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan atau masukan terkait penambahan pemilih, pengurangan pemilih, atau perbaikan elemen data pemilih demi terciptanya data pemilih yang akurat dan mutakhir. Tanggapan menambah diperkenankan untuk pemilih baru yang baru cukup umur (17 tahun) ataupun pensiun dari TNI/Polri, sementara tanggapan untuk mengurangi pemilih karena Tidak Memenuhi Syarat misalnya meninggal dunia, pindah keluar dari Toraja Utara, tidak dikenal, menjadi TNI/Polri, bukan penduduk Toraja Utara, serta dicabut hak pilihnya oleh pengadilan. Tanggapan atau masukan dapat disampaikan melalui link: bit.ly/FormPDPB2021 atau datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Toraja Utara, Jl.Taman Makam Pahlawan No.65 Rantepao, pada hari Senin sampai Jumat pukul 08.00 hingga 16.00 WITA. (*)