Rantepao, kab-torajautara.kpu.go.id- KPU Kabupaten Toraja Utara telah melaksanakan tahapan seleksi tertulis pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 dengan metode CAT pada tanggal 6 Desember 2022 di SMK Negeri 1 Toraja Utara.
KPU Kabupaten Toraja Utara menetapkan hasil seleksi tertulis pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 yang diikuti oleh 385 (tiga ratus delapan puluh lima) orang dari 409 (empat ratus Sembilan) orang yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Dari 385 orang yang mengikuti seleksi tertulis melalui metode CAT 302 (tiga ratus dua) orang dinyatakan lulus seleksi. KPU Toraja Utara menetapkan maksimal 3 kali dari jumlah kebutuhan PPK yakni 5 orang/Kecamatan namun apabila terdapat kesamaan nilai seleksi tertulis pada urutan terakhir dari jumlah kebutuhan maka nilai yang sama tersebut dinyatakan lulus seleksi tertulis sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Daftar Calon Anggota PPK yang akan mengikuti seleksi wawancara dan jadwal seleksi wawancara dapat di unduh disini
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Anshar Tangkesalu mengatakan bahwa “KPU Kabupaten Toraja Utara menerima masukan/tanggapan masyarakat terhadap Calon Anggota PPK yang telah dinyatakan lulus seleksi tertulis secara tertulis melalui email pelatihansiakba13@gmail.com dan/ataumelalui kotak masukan/tanggapan di Kantor KPU Kabupaten Toraja Utara, Jalan Taman Makam Pahlawan Nomor 65 Rantepao , Kelurahan Rante Pasele, Kecamatan Rantepao,
Kabupaten Toraja Utara, dimulai tanggal 02 sampai dengan 10 Desember 2022”.
TIM HUMAS KPU TORUT