Berita Terkini

Sadari Pentingnya Publikasi Informasi, KPU Torut Tingkatkan Kapasitas Personil

Toraja Utara – Senin (06/12/2021), KPU Toraja Utara melaksanakan kegiatan Pelatihan Peningkatan Pelayanan dan Pengelolaan Informasi, Publikasi serta Kehumasan Lingkup KPU Kabupaten Toraja Utara, bertempat di Aula Kantor KPU Toraja Utara. Kegiatan dibuka langsung oleh ketua KPU Toraja Utara, Bonnie Freedom, diikuti oleh personil KPU Toraja Utara yang terdiri dari komisioner dan personil sekretariat. Hadir sebagai Narasumber, Zulkarnain Hamson, instruktur di Asosiasi Instruktur Seluruh Indonesia (AISI) yang telah mengantongi sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Indonesia (BNSI) bidang metodologi. Zulkarnain, yang juga berprofesi sebagai dosen di Universitas Indonesia Timur, sangat mendukung komitmen KPU Toraja Utara untuk meningkatkan kapasitas SDM. Beliau menekankan pentingnya pemanfaatan semua saluran media agar masyarakat memahami langkah kerja KPU Toraja Utara. Peserta dilatih bagaimana mengemas informasi kelembagaan dan kepemiluan melalui media sosial seperti facebook, instagram, dan twitter.  Salah satu personil KPU Toraja Utara, Efraim Payung, mengemukakan bahwa manfaat yang diperoleh setelah mengikuti kegiatan ini yaitu kita menjadi lebih sadar publikasi, dimana di era digital saat ini kita harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU Toraja Utara harus sadar akan kewajiban menginformasikan seluruh kegiatan kelembagaan dan kepemiluan kepada masyarakat. (Tim Humas KPU Torut)

50 Kader Dibekali Untuk Menjadi Agen Sosialisasi Di Masyarakat

Toraja Utara – KPU Toraja Utara melaksanakan kegiatan pembekalan bagi Kader Desa/Kelurahan Peduli Pemilu dan Pemillihan (DKP3) di 2 lokus, yaitu Lembang Sa’dan Pebulian Kecamatan Sa’dan dan Kelurahan Pangala’ Kecamatan Rindingallo. Pembekalan di Lembang Sa’dan Pebulian dilaksanakan pada hari Jumat (03/12/2021) bertempat di Kantor Lembang Sa’dan Pebulian, sementara pembekalan di Kelurahan Pangala’ dilaksanakan pada Sabtu (04/12/2021) di Kantor PGRI Cabang Rindingallo. Kegiatan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Toraja Utara selaku fasilitator, Personil Sekretariat KPU Toraja Utara, Pemerintah Lembang/Kelurahan setempat, dan Para Kader DKP3 sebagai peserta.    Kegiatan diawali dengan Pengukuhan 50 Kader DKP3 (masing-masing 25 kader untuk setiap lokus), dilanjutkan dengan pembekalan materi oleh fasilitator dari KPU Toraja Utara terkait pengetahuan dasar kepemiluan dan keterampilan praktis pendukung lainnya. Dalam sambutannya, Kepala Lembang Sa’dan Pebulian, Yohanis Patanan, dan Lurah Kelurahan Pangala’, Hermia Masuang, menyambut baik atas dipilihnya wilayahnya sebagai lokus dalam program DKP3 ini. Hermia Masuang mengapresiasi program ini sebagai sarana untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam berdemokrasi sehingga dirinya pun terpanggil untuk mengabdikan diri sebagai kader. Sementara, Yohanis Patanan menghimbau kepada seluruh kader agar dapat mengikuti dengan baik materi yang diberikan sebagai bekal untuk terjun ke masyarakat melaksanakan tugas yang diamanahkan. “Pembekalan akan dilaksanakan sebanyak 3 kali untuk masing-masing lokus agar kader telah siap sebelum terjun sebagai agen sosialisasi di masyarakat. Diharapkan agar pesan-pesan kepemiluan yang diterima kader dapat menjadi pesan berantai dalam masyarakat sehingga tujuan pelaksanaan DKP3 dapat terwujud. Nantinya, kader akan tetap kita dampingi dalam menjalankan tugas. Kita harapkan program ini dapat berhasil dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam berdemokrasi, utamanya terkait dampak negatif politik uang dan politisasi SARA”. Demikian disampaikan Anshar Tangkesalu, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Toraja Utara. Sebagai informasi, program DKP3 ini merupakan program yang dicanangkan oleh KPU RI dengan tujuan untuk menciptakan pemilih yang mandiri dan rasional dalam rangka menyongsong Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 mendatang. Pemilih yang mandiri dan rasional merupakan ukuran kualitas demokrasi di Indonesia yang salah satunya yaitu dalam menentukan pilihan politik, pemilih tidak lagi berorientasi pada kepentingan jangka pendek seperti uang, kekuasaan dan kompensasi politik yang bersifat individual akan tetapi pilihan politik diberikan kepada partai politik dan kandidat yang memiliki kompetensi dan integritas yang diharapkan akan berdampak pada kesejahteraan dan keadilan sosial bagi rakyat, sebagaimana tujuan akhir demokrasi. Dengan slogan “Dari Desa Untuk Demokrasi, Dari Desa Untuk Indonesia”, desa dipandang berpengaruh kuat pada perkembangan demokrasi karena merupakan unit terkecil arena politik, sosial, ekonomi dan budaya dimana disana tumbuh nilai-nilai kekeluargaan, gotong royong dan musyawarah. Program ini adalah wujud nyata dari komitmen dan tanggungjawab KPU dalam menyediakan sarana pendidikan pemilih bagi masyarakat secara komprehensif dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan. Dimulai dari beberapa lokus di Tahun 2021, program ini ditargetkan akan terus dilakukan secara berkelanjutan kedepannya sebagai wujud pemerataan pendidikan pemilih di seluruh Indonesia. (Tim Humas KPU Torut)

KPU Torut Catat 235 Pemilih Baru Pada Periode November 2021

Toraja Utara – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toraja Utara kembali melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode November 2021 pada Rabu (1/12/2021), bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Toraja Utara. Rapat dihadiri Ketua dan Anggota KPU Toraja Utara, dan personil Sekretariat KPU Kabupaten Toraja Utara. Hasil pleno menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode November 2021 yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 417/PK.01/7326/2021 sebanyak 167.802 pemilih, terdiri dari 84.936 pemilih laki-laki dan 82.866 pemilih perempuan. Dari jumlah tersebut, tercatat adanya pemilih baru sebanyak 235 pemilih, serta pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 226 pemilih. Data perubahannya dapat didownload DI SINI. Menurut Simeon Sarira, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Toraja Utara, basis data untuk PDPB periode November 2021 yaitu tanggapan masyarakat, termasuk dari para relawan PDPB yang merupakan Badan Adhoc Pilkada Toraja Utara Tahun 2020, serta data masukan/tanggapan dari Bawaslu Toraja Utara dan Disdukcapil Toraja Utara. Hasil penetapan DPB selanjutnya dipublikasikan melalui website dan media sosial KPU Toraja Utara, juga disampaikan kepada Bawaslu, Disdukcapil, dan Parpol Peserta Pemilu 2019. Masyarakat diharapkan tetap berpartisipasi dalam memberikan tanggapan/masukan berupa penambahan untuk pemilih yang baru cukup umur (17 tahun) ataupun pensiun dari TNI/Polri, pengurangan pemilih karena TMS seperti meninggal dunia, pindah keluar dari Toraja Utara, tidak dikenal, terangkat TNI/Polri, bukan penduduk Toraja Utara, serta dicabut hak pilihnya oleh pengadilan, dan perbaikan elemen data pemilih yang dianggap keliru. Tanggapan atau masukan dapat dilakukan secara daring melalui link: bit.ly/FormPDPB2021 ataupun secara luring dengan berkunjung ke Kantor KPU Kabupaten Toraja Utara, Jl.Taman Makam Pahlawan No.65 Rantepao dengan memperhatikan protokol kesehatan. (Tim Humas KPU Torut)

Data Pemilih Berkualitas Ditentukan Partisipasi Publik

Rantepao - Senin (01/11/2021), KPU Toraja Utara melaksanakan Rapat Pleno dengan agenda Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Oktober Tahun 2021. Bertempat di Aula Kantor KPU Toraja Utara, rapat dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Toraja Utara, Bonnie Freedom, dihadiri seluruh Anggota KPU Toraja Utara dan Personil Sekretariat KPU Toraja Utara. Rekapitulasi DPB Periode Oktober 2021 yang ditetapkan yaitu sebanyak 167.793 pemilih, dituangkan dalam Berita Acara Nomor 338/PK.1 /7326/2021. Berdasarkan masukan dan tanggapan yang diterima dalam kurun waktu Oktober 2021, jumlah pemilih yang dicoret karena sudah tidak memenuhi syarat yaitu sebanyak 196 pemilih, sementara jumlah Pemilih Baru sebanyak 222 pemilih. Data perubahannya dapat didownload DI SINI. Menjalankan amanat UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Toraja Utara terus melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Setiap bulan diadakan rapat internal untuk melakukan update terhadap rekapitulasi data pemilih berdasarkan tanggapan dan masukan serta koordinasi dengan berbagai pihak. Selain itu, juga dilakukan rapat koordinasi setiap triwulan bersama stakeholder guna meningkatkan partisipasi stakeholder dalam memberikan masukan/tanggapan dan meningkatkan peran stakeholder dalam melakukan sosialisasi di masyarakat. Simeon Sarira (Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Toraja Utara): "Data pemilih berkualitas sangat ditentukan partisipasi publik. Sehingga, kita terus membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat, maupun kepada stakeholder diantaranya Disdukcapil, Bawaslu, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan untuk memberikan data-data terkini supaya data pemilih kita lebih update dan mutakhir." Partisipasi masyarakat Toraja Utara sangat diharapkan dalam memberikan tanggapan atau masukan terhadap data pemilih. Jenis tanggapan dan masukan terkait penambahan pemilih, pengurangan pemilih, serta perbaikan elemen data pemilih. Tanggapan penambahan diperkenankan untuk pemilih baru yang baru cukup umur (17 tahun) ataupun pensiun dari TNI/Polri, sementara tanggapan pengurangan pemilih karena Tidak Memenuhi Syarat seperti meninggal dunia, pindah keluar dari Toraja Utara, tidak dikenal, terangkat TNI/Polri, bukan penduduk Toraja Utara, serta dicabut hak pilihnya oleh pengadilan. Masyarakat juga boleh mengoreksi atau memperbaiki elemen data pemilih yang mungkin dianggap keliru. Tanggapan atau masukan dapat dilakukan secara daring melalui link: bit.ly/FormPDPB2021 ataupun secara luring dengan berkunjung ke Kantor KPU Kabupaten Toraja Utara, Jl.Taman Makam Pahlawan No.65 Rantepao dengan memperhatikan protokol kesehatan. (*)

KPU Toraja Utara Serahkan 1.549 Pemilih Non KTP-el kepada Disdukcapil Toraja Utara

Rantepao - Selasa (12/10/2021), Personil Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toraja Utara mengunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Toraja Utara. Kunjungan tersebut dalam rangka menyerahkan Data Pemilih Pemilihan Tahun 2020 lalu yang tercatat belum memiliki KTP Elektronik. Sebanyak 1.549 Data Pemilih diserahkan oleh Anggota KPU Toraja Utara Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Simeon Sarira, didampingi personil Sekretariat KPU Toraja Utara, diterima langsung oleh Kepala Disdukcapil Toraja Utara, Yoel Tandiembong. Kepala Disdukcapil menyampaikan bahwa data Non KTP-el yang diberikan oleh KPU Toraja Utara akan dicermati dan dikonsolidasikan untuk penyelesaian perekamannya. Menurutnya, progress perekaman di Kabupaten Toraja Utara sangat baik dan massif sejak diprogramkannya Kantor Bupati Mobile, dimana Disdukcapil hadir "menjemput bola" ke kecamatan dalam melakukan perekaman KTP-el bagi masyarakat sasaran. Sebelumnya, yaitu pada tanggal 07 Oktober 2021, KPU Toraja Utara melakukan pembersihan terhadap data pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau belum melakukan perekaman KTP-el. Sebanyak 1570 pemilih terdaftar dicoret dari Daftar Pemilih Berkelanjutan berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2460/PL.01.2/73/2021 tanggal 06 Oktober 2021. Namun dari 1.570 data tersebut, 21 diantarannya telah pindah domisili keluar Toraja Utara sehingga tersisa 1.549 Data yang diserahkan ke Disdukcapil Toraja Utara. Simeon Sarira selaku Anggota KPU yang menangani perihal Data Pemilih berharap agar penyerahan data yang belum rekam tersebut dapat menjadi data pendukung bagi Disdukcapil dalam program penyelesaian Perekaman KTP-el bagi seluruh pemilih dan penduduk yang telah memenuhi syarat memiliki KTP-el, sehingga seluruh penduduk yang sudah memiliki KTP-el dapat terdata dengan baik dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang terus dilakukan KPU Toraja Utara, demi terwujudnya data pemilih yang akurat, komprehensif, mutakhir dan akuntabel sebagai prasyarat pemilu dan pemilihan yang berintegritas. (*)

PEMILIH TORAJA UTARA PERIODE JUNI 2022 BERJUMLAH 167.934

Rantepao, kab-torajautara.kpu.go.id-Jumat (01/07/2022), KPU Kabupaten Toraja Utara melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Juni Tahun 2022 yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Toraja Utara, Jalan Taman Makam Pahlawan Nomor 65 Rante Pasele, Rantepao. Hadir dalam rapat Ketua dan Anggota KPU, Kasubag, serta Staf Sekretariat KPU Kabupaten Toraja Utara. Hasil Pleno tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 043/PK.01-BA/7326/2022 tentang Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Juni Tahun 2022 sebanyak 167.934 (seratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh empat) Pemilih. Dengan rincian Pemilih laki-laki berjumlah 84.974 (delapan puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh empat) Pemilih dan Pemilih perempuan 82.960 (delapan puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh) Pemilih. Dalam rapat tersebut telah diterima data masukan dan tanggapan dari Kepolisian Negara RI Daerah Sulawesi Selatan Nomor B/1286/6/BIN.2.4/2022 melalui KPU Provinsi Sulawesi Selatan, RS. Elim Rantepao yang disampaikan melalui Forum Koordinasi PDPB Triwulan II, dan Bawaslu Kabupaten Toraja Utara. Dalam Rincian Daftar Pemilih berkelanjutan terdapat 86 (delapan puluh enam) Pemilih baru terdiri dari 83 (delapan puluh tiga) Pemilih kategori Pemilih Pemula dan 3 (tiga) Pemilih Kategori Purnawirawan Polri. Sementara itu, pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berjumlah 71 (tujuh puluh satu) Pemilih terdiri dari 63 (enam puluh tiga) Pemilih kategori meninggal, 7 (tujuh) Pemilih kategori ganda, dan 1 (satu) Pemilih kategori tidak dikenal. Dari data tersebut penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan tersebut mengalami peningkatan sebanyak 15 Pemilih dibandingkan dengan Periode sebelumnya yaitu 167.919 Pemilih. Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Juni 2022 dapat diunduh disini. Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi  KPU Kabupaten Toraja Utara, Simeon Sarira, mengatakan KPU Toraja Utara selalu berupaya memutakhirkan data dengan prinsip kerja akurat, mutakhir, terbuka, responsive, partisipasif, inklusif, akuntabel dengan memperhatikan perlindungan data pribadi pemilih. (Tim Humas KPU Torut)