.jpeg)
Data Pemilih Berkualitas Ditentukan Partisipasi Publik
Rantepao - Senin (01/11/2021), KPU Toraja Utara melaksanakan Rapat Pleno dengan agenda Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Oktober Tahun 2021. Bertempat di Aula Kantor KPU Toraja Utara, rapat dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Toraja Utara, Bonnie Freedom, dihadiri seluruh Anggota KPU Toraja Utara dan Personil Sekretariat KPU Toraja Utara.
Rekapitulasi DPB Periode Oktober 2021 yang ditetapkan yaitu sebanyak 167.793 pemilih, dituangkan dalam Berita Acara Nomor 338/PK.1 /7326/2021. Berdasarkan masukan dan tanggapan yang diterima dalam kurun waktu Oktober 2021, jumlah pemilih yang dicoret karena sudah tidak memenuhi syarat yaitu sebanyak 196 pemilih, sementara jumlah Pemilih Baru sebanyak 222 pemilih. Data perubahannya dapat didownload DI SINI.
Menjalankan amanat UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Toraja Utara terus melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Setiap bulan diadakan rapat internal untuk melakukan update terhadap rekapitulasi data pemilih berdasarkan tanggapan dan masukan serta koordinasi dengan berbagai pihak. Selain itu, juga dilakukan rapat koordinasi setiap triwulan bersama stakeholder guna meningkatkan partisipasi stakeholder dalam memberikan masukan/tanggapan dan meningkatkan peran stakeholder dalam melakukan sosialisasi di masyarakat.
Simeon Sarira (Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Toraja Utara): "Data pemilih berkualitas sangat ditentukan partisipasi publik. Sehingga, kita terus membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat, maupun kepada stakeholder diantaranya Disdukcapil, Bawaslu, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan untuk memberikan data-data terkini supaya data pemilih kita lebih update dan mutakhir."
Partisipasi masyarakat Toraja Utara sangat diharapkan dalam memberikan tanggapan atau masukan terhadap data pemilih. Jenis tanggapan dan masukan terkait penambahan pemilih, pengurangan pemilih, serta perbaikan elemen data pemilih. Tanggapan penambahan diperkenankan untuk pemilih baru yang baru cukup umur (17 tahun) ataupun pensiun dari TNI/Polri, sementara tanggapan pengurangan pemilih karena Tidak Memenuhi Syarat seperti meninggal dunia, pindah keluar dari Toraja Utara, tidak dikenal, terangkat TNI/Polri, bukan penduduk Toraja Utara, serta dicabut hak pilihnya oleh pengadilan. Masyarakat juga boleh mengoreksi atau memperbaiki elemen data pemilih yang mungkin dianggap keliru. Tanggapan atau masukan dapat dilakukan secara daring melalui link: bit.ly/FormPDPB2021 ataupun secara luring dengan berkunjung ke Kantor KPU Kabupaten Toraja Utara, Jl.Taman Makam Pahlawan No.65 Rantepao dengan memperhatikan protokol kesehatan. (*)