.jpeg)
KPU Toraja Utara Serahkan 1.549 Pemilih Non KTP-el kepada Disdukcapil Toraja Utara
Rantepao - Selasa (12/10/2021), Personil Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toraja Utara mengunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Toraja Utara. Kunjungan tersebut dalam rangka menyerahkan Data Pemilih Pemilihan Tahun 2020 lalu yang tercatat belum memiliki KTP Elektronik. Sebanyak 1.549 Data Pemilih diserahkan oleh Anggota KPU Toraja Utara Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Simeon Sarira, didampingi personil Sekretariat KPU Toraja Utara, diterima langsung oleh Kepala Disdukcapil Toraja Utara, Yoel Tandiembong.
Kepala Disdukcapil menyampaikan bahwa data Non KTP-el yang diberikan oleh KPU Toraja Utara akan dicermati dan dikonsolidasikan untuk penyelesaian perekamannya. Menurutnya, progress perekaman di Kabupaten Toraja Utara sangat baik dan massif sejak diprogramkannya Kantor Bupati Mobile, dimana Disdukcapil hadir "menjemput bola" ke kecamatan dalam melakukan perekaman KTP-el bagi masyarakat sasaran.
Sebelumnya, yaitu pada tanggal 07 Oktober 2021, KPU Toraja Utara melakukan pembersihan terhadap data pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau belum melakukan perekaman KTP-el. Sebanyak 1570 pemilih terdaftar dicoret dari Daftar Pemilih Berkelanjutan berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2460/PL.01.2/73/2021 tanggal 06 Oktober 2021. Namun dari 1.570 data tersebut, 21 diantarannya telah pindah domisili keluar Toraja Utara sehingga tersisa 1.549 Data yang diserahkan ke Disdukcapil Toraja Utara.
Simeon Sarira selaku Anggota KPU yang menangani perihal Data Pemilih berharap agar penyerahan data yang belum rekam tersebut dapat menjadi data pendukung bagi Disdukcapil dalam program penyelesaian Perekaman KTP-el bagi seluruh pemilih dan penduduk yang telah memenuhi syarat memiliki KTP-el, sehingga seluruh penduduk yang sudah memiliki KTP-el dapat terdata dengan baik dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang terus dilakukan KPU Toraja Utara, demi terwujudnya data pemilih yang akurat, komprehensif, mutakhir dan akuntabel sebagai prasyarat pemilu dan pemilihan yang berintegritas. (*)