
DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DPRD TORAJA UTARA DALAM PEMILU TAHUN 2024
Rantepao, kab-torajautara.kpu.go.id- Selasa (21/03/2023) KPU Kabupaten Toraja Utara melaksanakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024 bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Toraja Utara. Sosialisasi dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Kasat Intel Polres Toraja Utara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Lembang, Rektor UKI Toraja, Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Toraja Utara, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten Toraja Utara serta Media Pers Lingkup Kabupaten Toraja Utara.
Ketua KPU Kabupaten Toraja Utara, Bonnie Freedom dalam sambutannya menyampaikan bahwa ada 3 (tiga) rancangan penataan DAPIL yang diusulkan oleh KPU Kabupaten Toraja Utara ke KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan dilanjutkan ke KPU RI. Dari usulan rancangan tersebut, kemudian ditetapkan Alokasi Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara, yaitu sebanyak 5 (lima) Dapil dan 30 kursi sebagaimana tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Toraja Utara, Jan Hery Pakan, mensosialisasikan tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara dalam Pemilu Tahun 2024, yaitu:
- Toraja Utara 1 meliputi Kecamatan Rantepao, Kecamatan Tikala dan Kecamatan Tallunglipu dengan alokasi kursi sebanyak 7;
- Toraja Utara 2 meliputi Kecamatan Sesean, Kecamatan Sa’dan, Kecamatan Balusu, Kecamatan Bangkelekila, dan Kecamatan Sesean Suloara’ dengan alokasi kursi sebanyak 6;
- Toraja Utara 3 meliputi Kecamatan Nanggala, Kecamatan Buntao’, Kecamatan Tondon dan Kecamatan Rantebua dengan alokasi kursi sebanyak 5;
- Toraja Utara 4 meliputi Kecamatan Sanggalangi, Kecamatan kesu’ dan Kecamatan Sopai dengan alokasi kursi sebanyak 6;
- Toraja Utara 5 meliputi Kecamatan Dende’Piongan Napo, Kecamatan Kapala Pitu, kecamatan Awan Rante Karua, Kecamatan Baruppu’ dan Kecamatan Buntu Pepasan dengan alokasi kursi sebanyak 6.
KPU Kabupaten Toraja Utara mengharapkan dengan terlaksananya Sosialisasi ini maka informasi tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara dapat tersampaikan ke masyarakat Kabupaten Toraja Utara.
(Tim Humas Torut)