KPU Kabupaten Toraja Utara Resmi Tandatangani Perjanjian Kinerja Tahun 2026
Rantepao, kab-torajautara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara menyelenggarakan acara penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 pada hari Selasa, 27 Januari 2026. Kegiatan yang bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Toraja Utara ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat akuntabilitas dan komitmen kerja seluruh jajaran penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten.
Acara ini dihadiri langsung oleh seluruh elemen penting di lingkungan KPU Kabupaten Toraja Utara, mulai dari Anggota KPU, Sekretaris KPU, hingga para Kepala Sub Bagian (Kasubag) dan staf sekretariat. Prosesi penandatanganan dilaksanakan oleh Ketua KPU Kabupaten Toraja Utara, Jan Hery Pakan, dilanjutkan Sekretaris KPU Kabupaten Toraja Utara, Isak Pareang, beserta para Kasubag.

Landasan Regulasi dan Strategis
Pelaksanaan penandatanganan ini bukan sekadar seremoni, melainkan amanat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar pelaksanaan kegiatan ini meliputi:
- PKPU Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Tata Kerja KPU hingga tingkat Kabupaten/Kota.
- PKPU Nomor 21 Tahun 2023 mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat KPU.
- PKPU Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) KPU Tahun 2025-2029.
Komitmen Peningkatan Kinerja
Melalui perjanjian kinerja ini, setiap bagian di KPU Kabupaten Toraja Utara diharapkan memiliki target yang jelas dan terukur dalam menjalankan tugasnya sepanjang tahun 2026. Hal ini menjadi sangat krusial mengingat tahun 2026 merupakan periode penting dalam implementasi Rencana Strategis KPU yang baru saja ditetapkan pada tahun sebelumnya.
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 09.00 WITA ini juga menjadi ajang koordinasi internal untuk memastikan sinergi antara komisioner dan sekretariat berjalan dengan harmonis. Sebagai bentuk transparansi dan jenjang birokrasi.
Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, KPU Kabupaten Toraja Utara menegaskan kesiapannya untuk menjalankan tugas pelayanan publik dan penyelenggaraan demokrasi dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi.
(TIM HUMAS)