
PERAN PENYELENGGARA
Rantepao, kab-torajautara.kpu.go.id-Penyelenggaraan suatu Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada suatau Daerah adalah sarana demokrasi bagi rakyat untuk memilih Pemimpinnya yang demokratis dan berkualitas maka diperlukan adanya Lembaga Penyelenggara Teknis Pemilu yang profesional dan memiliki integritas serta kapabilitas dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sehingga setiap tahapan dan proses Pemilihan berjalan sesuai dengan norma aturan Perundang - Undangan.
Tulisan ini membahas tentang peran Penyelenggara Teknis Pemilihan yakni KPU Kabupaten Toraja Utara yang terdiri dari Komisioner dan sekretariat KPU Kabupaten Toraja Utara serta Badan Ad Hoc, dimana 3 komponen besar ini menjadi pihak yang bertanggungjawab atas pelaksanaan Pemilu di suatu wilayah. Titik penekanan pada tulisan ini adalah dinamika, tantangan serta hambatan yang dialami oleh Penyelenggara Pemilu dalam mengawal proses penegakan demokrasi di Kabupaten Toraja Utara khususnya dalam mengawal dan menfasilitasi pelaksanaan semua Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilu (Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah) yang dalam Sejarah Demokrasi Elektoral di Indonesia baru pertama kali dalam sejarah dilakukan bersamaan atau serentak di tahun 2024.
Untuk memahami peran Penyelenggara Teknis dan sekaligus mendapat gambaran dinamika, tantangan dan kendala yang dihadapi dalam mengawal dan melaksanakan proses pemilihan umum di Kabupaten Toraja Utara, maka dapat dibaca lewat tulisan “PERAN PENYELENGGARA”, Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Umum dan Pilkada Serentak Tahun 2024.
PERAN PENYELENGGARA SELENGKAPNYA KLIK DI SINI
Oleh : Semuel Rianto Tappi – Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Toraja Utara
(TIM HUMAS KPU TORUT)