Berita Terkini

KPU TORUT TETAPKAN 181.416 DAFTAR PEMILIH SEMENTARA

Rantepao, kab-torajautara.kpu.go.id- Sabtu (10/08/2024) KPU Kabupaten Toraja Utara menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) KPU Kabupaten Toraja Utara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Pango-Pango Room, Toraja Misliana Hotel.
Kegiatan dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Kasat Intel Polres Toraja Utara, Perwakilan Kajari Tana Toraja, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao, Perwakilan Dandim 1414 Tana Toraja, Sekretaris Daerah Kabupaten Toraja Utara, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Toraja Utara, Kominfo Kabupaten Toraja Utara, Direktur RS. Pongtiku, perwakilan RS. Elim Rantepao, Media Pers, Ketua dan Anggota PPK se-Kabupaten Toraja Utara.

Rapat Pleno Terbuka dibuka oleh Plh. Ketua KPU Kabupaten Toraja Utara, Furqan Mansyur Batkam. Kemudian dilanjutkan dengan Pembacaan Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara oleh Ketua PPK dan Bagian Data dari setiap Kecamatan.

Dalam Rapat tersebut, KPU Kabupaten Toraja Utara menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 181.416 Pemilih terdiri dari 91.746 Pemilih Laki-Laki dan 89.670 Pemilih Perempuan dari 424 TPS di 151 Desa/Kelurahan. KPU Kabupaten Toraja Utara juga menerima masukan dari Bawaslu Toraja Utara yakni Pemilih yang meninggal (TMS) yang belum lengkap dokumen agar segera dikoordinasikan dengan pihak terkait agar dibuatkan surat keterangan meninggal, Pemilih yang tidak dikenal oleh Pantarlih akan dikoordinasikan dengan KPU kabupaten Toraja Utara bagaimana cara menyikapinya, Pemilih yang diduga jauh dari TPS agar diperiksa kembali dan mendekatkan Pemilih dengan TPS sesuai dengan prinsip-prinsip pemetaan TPS, Pemilih yang meninggal (TMS) agar nama-namanya diserahkan ke KPU Kabupaten Toraja Utara untuk ditelisik satu persatu setelah penetapan DPS, Bawaslu akan menyampaikan kepada KPU Kabupaten Toraja Utara berupa himbauan agar dikoordinasikan dengan instansi terkait, diharapkan kepada PPK dan PPS agar data yang turun setelah tahapan DPS dapat disampaikan kepada Panwascam terutama data karena meninggal dunia untuk dikoreksi bersama pada Tahapan DPSHP.

Dipenghujung kegiatan KPU kabupaten Toraja Utara menyerahkan Keputusan KPU Kabupaten Toraja Utara Nomor 746 Tahun 2024 kepada Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Disdukcapil, Kabupaten Toraja Utara, Kodim 1414 Tana Toraja, Polres Toraja Utara dan Kesbangpol Kabupaten Toraja Utara.

  

(Tim Humas Torut)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 771 kali