
Jelang Akhir 2021, KPU Torut Gelar Rapat Evaluasi DP3 dan PDPB
Toraja Utara – KPU Toraja Utara menggelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) dan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), di Kantor KPU Toraja Utara pada Rabu (22/12/2021). Kegiatan ini dihadiri unsur forkopimda dan berbagai stakeholder lingkup Toraja Utara yaitu Bawaslu, Polres, Kodim, Kejaksaan Negeri, Parpol Peserta Pemilu 2019, Disdukcapil, Badan Kesbangpol, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Lembang, Dinas Kominfo, UPTD Cabang Dinas Pendidikan, Kemenag, Apdesi, Camat se-Toraja Utara, Pemerintah Lembang/Kelurahan Lokus DP3, dan Perwakilan Kader DP3. Hadir pula sebagai narasumber, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Uslimin, dan Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong.
Rapat evaluasi ini merupakan wujud transparansi dan profesionalisme kerja KPU Toraja Utara selama tahapan non pemilihan. “Melalui kegiatan ini, kita memaparkan program yang dilaksanakan di 2021 yaitu DP3 dan PDPB dan kita harapkan tanggapan, masukan, serta dukungan dari stakeholder termasuk jajaran pemerintah daerah hingga ke tingkat kecamatan dan lembang/kelurahan demi keberlanjutan program ini. Kita harapkan tercipta iklim demokrasi yang semakin baik kedepan, dan kesan-kesan baik bisa tercipta di Toraja Utara“, demikian disampaikan Ketua KPU Toraja Utara, Bonnie Freedom, dalam sambutannya.
Untuk diketahui, program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) merupakan program pendidikan pemilih yang dilaksanakan KPU. Melalui program ini, diharapkan tumbuh kader-kader perubahan yang membantu lahirnya pemilih-pemilih yang cerdas, mandiri dan rasional. Pada tahun pertama di 2021 ini, KPU Toraja menetapkan 2 (dua) lokus, yaitu Kelurahan Pangala’ Kecamatan Rindingallo dan Lembang Sa’dan Pebulian Kecamatan Sa’dan. Setiap lokus terdiri dari 25 orang kader.
Sementara, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) adalah proses pembaharuan data pemilih guna memudahkan proses pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilu atau Pemilihan selanjutnya. PDPB merupakan amanah UU 7 Tahun 2017 yang menugaskan dan mewajibkan KPU melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan. KPU Toraja Utara kemudian menindaklanjuti dengan mengadakan rapat internal setiap bulan untuk melakukan update terhadap rekapitulasi data pemilih pasca Pilkada Toraja Utara Tahun 2020, berdasarkan tanggapan dan masukan dari masyarakat. Selain itu, KPU Toraja Utara juga melakukan rapat koordinasi setiap triwulan dengan menghadirkan berbagai stakeholder, karena peran seluruh stakeholder sangat penting dalam membantu KPU Toraja Utara memberikan masukan, tanggapan, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk senantiasa melaporkan perubahan status dan dokumen kependudukannya. (Humas KPU Torut)