Berita Terkini

DKPP RI Beri Penguatan Kode Etik Di KPU Toraja Utara

Toraja Utara – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Periode 2017-2022, Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H., M.Si., hadir di Aula Kantor KPU Toraja Utara pada Jumat (10/12/2021) dalam rangka memberikan Penguatan Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu Lingkup KPU Kabupaten Toraja Utara dan KPU Kabupaten Tana Toraja dalam Persiapan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Toraja Utara, Bonnie Freedom, diikuti personil KPU Toraja Utara dan KPU Tana Toraja yang terdiri dari komisioner dan personil sekretariat. Dalam sambutannya, Bonnie menyampaikan ucapan terimakasih atas kesediaan Prof. Teguh untuk hadir kembali di Toraja Utara, dimana sebelumnya juga hadir memberikan penguatan kode etik bagi Badan Adhoc Pilkada Toraja Utara Tahun 2020. KPU Toraja Utara berkomitmen untuk terus berpegang pada kode etik dalam menyelenggarakan Pemilihan Serentak Tahun 2024 sehingga kembali mengundang DKPP RI untuk memberikan penguatan.

Prof. Teguh, yang merupakan Guru Besar Universitas Kristen Satya Wacana dan Guru Besar Universitas Pelita Harapan, menekankan pentingnya bagi penyelenggara pemilu untuk mengimplementasikan nilai etika dengan sungguh-sungguh dalam mengemban amanah. “Kita diikat kode etik yang menetukan bagaimana seharusnya berprilaku. Kita perlu mendisiplinkan diri dan menjaga nilai-nilai integritas dalam mengelola pemilihan. Negara kita negara hukum, jadi hukum inilah yang mengatur mekanisme. UU Pemilu menjadi dasar bagi semua dalam melaksanakan pemilihan. Penyelenggara Pemilu harus punya pijakan atau fondasi kuat, terutama filsafat pemilu yang dibangun dari jati diri bangsa Indonesia yaitu Pancasila. Kita berdemokrasi dengan tidak melanggar aturan yang ada. Tidak hanya berlaku bagi komisioner KPU, tapi juga bagi jajaran sekretariat. Apalagi dengan pesatnya perkembangan teknologi dan penyebaran informasi saat ini, kita perlu lebih berhati-hati”. Demikian penyampaiannya.

Saat menutup kegiatan, Bonnie Freedom menyimpulkan terkait kewajiban menerapkan kode etik dalam berperilaku di lingkungan kerja penyelenggara pemilihan, tidak hanya pada masa pemilihan (electoral period) tetapi juga sebelum dan setelah pemilihan (pre electoral period dan post electoral period). Seluruh penyelenggara pemilu baik KPU, Bawaslu, maupun DKPP harus berpedoman pada UU Pemilu dan harus menaati kode etik. Suatu hal yang mustahil dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilu tanpa berpegang pada kode etik. Harapannya, semoga ilmu yang diterima dalam kegiatan ini dapat dijadikan sumber moral dan pegangan bagi KPU Toraja Utara dan KPU Tana Toraja dalam mengelola pemilihan kedepannya. (Tim Humas KPU Torut)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 663 kali